BLORA, Blok7.id – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, terus menuai sorotan publik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Peristiwa yang diduga berawal dari konflik relasi pribadi ini kini mengarah pada persoalan yang lebih serius, yakni dugaan kekerasan berbasis gender, relasi kuasa yang timpang, hingga potensi pelanggaran hukum pidana yang tidak bisa ditoleransi.
Korban berinisial SNA, warga Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan yang melibatkan lebih dari satu orang.
Insiden tersebut dilaporkan ke Polsek Jepon pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB oleh suami korban, RBN, seorang petani setempat.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/50/XI/2025/Sek. Jepon.
Selain itu, sorotan keras datang dari Dewi Nur Halimah, aktivis perempuan sekaligus penulis asal Kabupaten Blora.
Ia menegaskan bahwa apabila dugaan keterlibatan MLN terbukti, maka kasus ini tidak dapat direduksi sebagai urusan pribadi, melainkan bentuk nyata ketidakadilan struktural terhadap perempuan.
“Poligami di Indonesia itu tidak segampang klaim sepihak. Ada aturan hukum, izin istri sah, dan izin pengadilan. Kalau tidak ada, itu bisa dipidana,” tegas Halimah.
Menurutnya, dugaan relasi di luar pernikahan yang menyeret kasus ini berpotensi melanggar sejumlah pasal pidana, mulai dari dugaan perzinaan hingga kekerasan berbasis gender.
Apalagi, kasus ini telah berkembang menjadi dugaan kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama.
“Kalau sudah menyentuh fisik, apalagi pengeroyokan, itu murni pidana. Tidak boleh diselesaikan dengan uang. Hukum harus ditegakkan supaya tidak ada arogansi dan rasa kebal hukum,” ujarnya.
Halimah juga menyinggung sikap pihak keluarga terduga pelaku.
“Harusnya mertua MLN kalau memang gentle, berani menegur mantunya. Yang dzolim itu mantunya, bukan malah mengeroyok ibu korban,” tambahnya.
Kesaksian warga sekitar turut memperkuat sorotan publik. EI, tetangga MLN, mengaku bahwa dugaan perilaku serupa bukan kali pertama terjadi.
“Dulu juga pernah ada kasus mirip. Bahkan terhadap tetangganya sendiri, yang seorang ibu rumah tangga. MLN merasa kaya, uangnya banyak, jadi sombong dan merasa kebal hukum,” ujar EI, Minggu (21/12/2025).
EI mendesak agar aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas.
“MLN sudah tidak punya malu, merasa kaya dan kebal hukum. Ini bukan pertama kali. Saya mohon hukum benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Menurut EI, MLN dikenal sebagai pengusaha kayu jati di Blora dengan sejumlah lokasi penggergajian, termasuk di lingkungan tempat tinggalnya.
“Dari dulu memang sombong, merasa paling kaya sedunia. Setiap ada perempuan cantik, ingin dimiliki tanpa ikatan pernikahan. Ini sudah meresahkan,” tandasnya.
Kasus dugaan pengeroyokan ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Blora. Publik menanti apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah, terutama ketika berhadapan dengan dugaan kekuasaan, uang, dan relasi yang timpang terhadap perempuan.
(Redaksi/Hans)
