Spread the love

BLORA, Blok7.id – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) 2025 mencuat di Desa Sendang, Kecamatan Todanan, Blora. Kepala desa setempat diduga menggelapkan anggaran sebesar Rp100 juta yang bersumber dari Dana Desa tahun berjalan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Informasi yang dihimpun menyebutkan, temuan tersebut mengemuka saat monitoring dan evaluasi (monev) oleh Inspektorat Kabupaten Blora pada Januari 2026.

Dalam kegiatan monev itu, inspektorat disebut memberikan tenggat waktu satu minggu kepada kepala desa untuk mengembalikan dana Rp100 juta ke kas desa dan dicatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
Namun hingga kini, dana tersebut dikabarkan belum juga dikembalikan.

“Waktu monev bulan Januari 2026 sudah diberi waktu satu minggu untuk mengembalikan Rp100 juta ke kas desa. Tapi sampai sekarang belum ada pengembalian,” ungkap sumber yang mengetahui persoalan tersebut.

Jika benar belum ada pengembalian, kondisi ini berpotensi menjadi temuan resmi yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi. Pasalnya, dana yang telah tercatat keluar dari kas desa itu disebut tidak dibarengi pelaksanaan pekerjaan fisik maupun kegiatan yang dapat diverifikasi di lapangan.

Ironisnya, salah satu perangkat Desa Sendang mengaku tidak mengetahui pencairan dana tersebut. Ia menyebut kegiatan yang seharusnya dilaksanakan dari anggaran itu tidak pernah diserahkan kepadanya untuk direalisasikan.

“Saya tidak tahu kalau uang sudah diambil. Kegiatan juga tidak pernah diserahkan untuk dilaksanakan,” ujar sumber dari internal perangkat desa, Sabtu (28/2/2026).

Kasus ini menambah sorotan terhadap tata kelola Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Penggunaan anggaran tanpa realisasi kegiatan berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa dan membuka ruang pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sendang maupun pihak Kecamatan Todanan belum memberikan keterangan resmi.

Sementara itu, publik menanti langkah lanjutan dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum apabila tenggat pengembalian benar-benar tidak dipenuhi.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!