Jakarta. Blok7.id – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara mendapat dukungan dari parlemen.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menilai keputusan tersebut sebagai langkah positif dalam mewujudkan keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
“Keputusan MK ini merupakan langkah yang adil dan patut diapresiasi. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Firman dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Kamis (19/3/26).
Menurutnya, selama ini kebijakan pensiun seumur hidup dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menyoroti ketimpangan antara pejabat yang hanya menjabat lima tahun namun mendapat pensiun seumur hidup, dengan masyarakat yang harus bekerja sepanjang hidup tanpa jaminan serupa.
Firman berpandangan, kebijakan tersebut perlu diperluas cakupannya. Tidak hanya anggota DPR dan pejabat tinggi negara, tetapi juga menyasar Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, pejabat eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, hingga kepala daerah.
Ia menilai langkah tersebut akan lebih berpihak kepada kepentingan rakyat.
Selain itu, politisi Partai Golkar ini mendorong agar anggaran yang selama ini dialokasikan untuk pensiun seumur hidup dapat dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan.
Ia menyebut, dana tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan, hingga profesi lain yang dinilai belum mendapat perhatian optimal.
“Mereka adalah pahlawan yang bekerja keras untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun sering kali belum mendapatkan penghargaan yang layak,” jelasnya.
Firman juga meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK tersebut tanpa penundaan. Ia berharap implementasi kebijakan bisa dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu masa transisi dua tahun.
Bahkan, ia mengusulkan agar Pemerintah Indonesia mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika diperlukan.
“Langkah percepatan itu penting sebagai bentuk komitmen negara dalam mewujudkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.
