SEMARANG, Blok7.id – Upaya publik dalam mengawal transparansi pengelolaan dana desa kembali mencuat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tokoh masyarakat Pekalongan, Ali Rosidin, resmi menyerahkan Laporan Pengaduan dugaan penyimpangan dana Desa Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Rabu (10/12/2025).
Penyerahan dokumen tersebut dibuktikan dengan tanda terima bernomor LP.001/PKL-XII/2025, yang diterbitkan langsung oleh PTSP Kejati Jateng di Jalan Pahlawan No. 14, Kota Semarang.
Dalam laporannya, Ali memaparkan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa pada periode 2021–2025, khususnya pada program ketahanan pangan dan pengelolaan BUMDes yang diduga belum berbadan hukum.
Salah satu temuan yang dianggap paling mencolok adalah program ketahanan pangan berupa pengelolaan ternak kambing yang tercatat dalam beberapa tahun anggaran. Namun, hasil pengecekan lapangan menunjukkan tidak ada satu pun aset ternak yang tersisa.
“50 ekor kambing ketahanan pangan yang seharusnya menjadi aset desa telah habis tanpa sisa. Tidak ada bukti fisik, tidak ada laporan pemeliharaan, dan tidak ada kejelasan pertanggungjawaban. Ini sangat janggal dan patut didalami aparat penegak hukum,” ujar Ali Rosidin kepada wartawan.
Temuan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam laporan dugaan mal-administrasi dan dugaan tindak pidana korupsi yang diajukan ke Kejati Jateng.
Selain persoalan aset ternak, Ali juga menyoroti keberadaan bangunan lumbung desa yang dibangun sebagai bagian dari program ketahanan pangan. Bangunan tersebut disebut tidak difungsikan sesuai rencana.
“Bangunan lumbung desa hanya berdiri tanpa aktivitas. Tidak dimanfaatkan, tidak diisi, dan tidak ada laporan penggunaan. Ini menunjukkan lemahnya tata kelola aset desa,” tambahnya.
Ia menilai kondisi ini mengindikasikan lemahnya perencanaan, penganggaran, serta pengawasan internal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ali juga memasukkan dugaan temuan lain terkait kegiatan infrastruktur Desa Wonokerto Wetan pada tahun anggaran 2022–2025.
“Ada kegiatan proyek tahun 2023–2024 yang ditemukan retak-retak dan diduga terjadi pengurangan spesifikasi (quality),” ucapnya.
Jika terbukti, hal tersebut dapat melanggar prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan tertib administrasi pengelolaan keuangan negara sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam laporannya, Ali mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya:
- UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU No. 13/2006 jo. UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- KUHAP Pasal 108 tentang Hak Masyarakat Melaporkan Dugaan Tindak Pidana.
- PP No. 71/2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ali menegaskan bahwa langkah yang ia ambil tidak bertujuan menjatuhkan pihak tertentu.
“Saya tidak main-main dengan oknum kepala desa yang menyalahgunakan Dana Desa,” tegasnya.
Menunggu Respons Kejati Jateng
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum memberikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Namun, diterbitkannya tanda terima menjadi bukti bahwa laporan telah masuk dalam proses telaah awal. (Hans)
