BLORA, Blok7.id – Mandeknya tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Blora menuai sorotan tajam dari DPRD.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora, Mochamad Muchklisin (Cak Sin), menilai hingga kini aturan tersebut belum berjalan maksimal karena belum diterjemahkan dalam regulasi teknis.
Menurut Cak Sin, Perda RPIK yang disahkan pada 2023 masih bersifat makro dan belum menyentuh detail teknis pelaksanaan di lapangan. Padahal, kejelasan teknis sangat dibutuhkan untuk menentukan arah pengembangan kawasan industri di Blora hingga tahun 2042.
“Perda 2023 tentang pembangunan industri itu isinya masih skala makro. Detail teknisnya, seperti wilayah mana saja yang akan dikembangkan dan bagaimana aturannya, harus segera diterjemahkan dalam Peraturan Bupati,” tegasnya, Kamis (12/2/2026).
Ia menyayangkan hingga saat ini penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Perda RPIK masih terkesan abai dan belum diselesaikan secara tuntas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat percepatan pembangunan industri di Kabupaten Blora.
“Sampai sekarang masih abai, belum diselesaikan. Padahal detail dari Perda itu harus segera disusun dalam Peraturan Bupati agar kita tahu wilayah mana saja yang akan dibangun,” ujarnya.
Cak Sin menegaskan, percepatan penerbitan Perbup bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan investor. Tanpa aturan teknis yang jelas, pelaku industri dinilai akan ragu untuk menanamkan modalnya di Blora.
“Kita harus punya payung hukum yang kuat. Jangan sampai pelaku industri yang ingin masuk ke Blora merasa gamang karena aturan teknisnya belum siap. Ini PR kita bersama,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Bapemperda DPRD Blora berencana menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Bapperida, Dinas Ketenagakerjaan, serta OPD terkait lainnya. Rapat tersebut akan difokuskan pada sinkronisasi Perda RPIK dengan RTRW dan RDTR Kabupaten Blora agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
DPRD berharap, dengan regulasi yang lengkap dan operasional, iklim investasi di Kabupaten Blora dapat tumbuh lebih pesat, terarah, dan memberikan kepastian bagi pengembangan kawasan industri di masa mendatang.
Tanpa langkah konkret, Perda RPIK dikhawatirkan hanya menjadi dokumen normatif tanpa daya dorong nyata bagi kemajuan industri daerah.
(Redaksi/Hans)
