BLORA, Blok7.id – Kasus dugaan penggelapan uang dan aset kembali mencuat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pimpinan cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Purwa Dana Mandiri berinisial AM resmi dilaporkan ke Polres Blora, Rabu (8/10/2025).
AM diduga kuat telah menggelapkan dana dan aset koperasi dengan total kerugian mencapai sekitar Rp100 juta.
Laporan ini telah didaftarkan secara resmi dengan nomor STTLP/278/X/2025/Jateng/Res Blora dan diterima oleh Kanit SPKT II Polres Blora, Aiptu Aris Supranyata.
Ketua sekaligus pemilik Koperasi Purwa Dana Mandiri, Edi Sutikno, mengungkapkan bahwa AM sebelumnya menjabat sebagai pimpinan cabang unit Tambak Watu, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Namun, kepercayaan yang diberikan kepadanya justru disalahgunakan.
“AM saya percayai mengelola cabang koperasi, akan tetapi malah mengkhianati amanah itu. Uang dan aset koperasi dibawa tanpa izin,” ujar Edi Sutikno usai membuat laporan di Polres Blora.
Rincian Kerugian Mencapai Rp100 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal koperasi, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta, yang terdiri dari penggelapan uang setoran anggota dan pengambilan aset.
Rincian kerugian tersebut meliputi:
- Penggelapan Uang Setoran Anggota:
- Uang setoran anggota hari Kamis sebesar Rp30 juta.
- Uang setoran anggota hari Jumat sebesar Rp30 juta.
- Pembayaran dari anggota bernama M sebesar Rp13 juta yang tidak pernah disetorkan ke kantor pusat.
- Pengambilan Aset Koperasi:
- Dua unit sepeda motor (Honda Verza dan Honda CRF).
- Satu unit printer.
- Dua lemari kantor.
Kasus ini mulai terendus sekitar lima bulan lalu, setelah beberapa staf koperasi, di antaranya K, J, dan I, menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan dan pencatatan aset. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada Edi Sutikno.
“Awalnya saya kira hanya kesalahan administrasi, tapi setelah dicek lebih dalam, ternyata uang itu memang tidak pernah disetorkan. Dari situ kami tahu ini murni tindakan penggelapan,” jelas Edi.
Menurut Edi, tindakan yang dilakukan oleh AM diduga dipicu oleh rasa iri dan ketidakpuasan pribadi terhadap kebijakan koperasi.
Edi menegaskan bahwa AM sudah tidak lagi bekerja di koperasi sejak pasca Lebaran 2025.
“Saya berharap Polres Blora memproses laporan ini dengan serius. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Blora telah menerima laporan resmi tersebut dan diminta menindaklanjuti melalui proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat. (Hans)
