Blok7.id – Polda Gorontalo membeberkan pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah haji khusus (furoda) yang melibatkan PT. Novavil Mutiara Utama.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (11/11/2025), dipimpin Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo bersama Dirreskrimum Kombes Pol Ade Permana.
Dalam penjelasannya, Kapolda menyebut bahwa MY (41), anggota DPRD yang juga Direktur Utama PT. Novavil Mutiara Utama, ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini berangkat dari laporan JEY (33) pada 5 September 2025 dan terjadi di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Pohuwato, sepanjang 2023–2025.
Penyidikan menunjukkan perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Meski begitu, sejak 2023 tersangka menawarkan paket haji khusus (furoda) tanpa izin resmi PIHK.
Programnya dipasarkan lewat media sosial, situs resmi perusahaan, hingga pendekatan langsung dengan tawaran biaya murah dan hadiah seperti sepeda motor atau hewan kurban.
Dalam praktiknya, calon jemaah diberangkatkan menggunakan visa kerja (visa amil), bukan visa haji yang sah.
“PT. Novavil Mutiara Utama tidak memiliki izin PIHK, namun tetap menawarkan paket haji khusus. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Irjen Pol Widodo.
Pada penyelenggaraan 2025, terdapat 62 jemaah yang diberangkatkan dari berbagai daerah seperti Gorontalo, Manado, Ternate, Morowali, Surabaya, dan Makassar. Namun hanya 16 yang benar-benar bisa berhaji, sementara 44 jemaah gagal berangkat karena visa dan izin tidak sah.
Dari pemeriksaan terhadap 11 korban, dana yang terkumpul mencapai Rp 2,54 miliar. Uang itu disetor ke rekening perusahaan dan tidak melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Haji sebagaimana aturan resmi.
“Penyidik menemukan bahwa dana yang dikumpulkan tidak pernah disetorkan secara resmi sesuai mekanisme yang diatur. Ini memperkuat unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tambah Kapolda.
Tersangka MY dijerat pasal berlapis yakni Pasal 121 jo. Pasal 114 UU No. 8/2019, Pasal 120 jo. Pasal 113 UU No. 8/2019, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP.
Ia kini ditahan di Rutan Polda Gorontalo selama 20 hari sejak 10 November 2025. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen perjalanan, bukti transfer, serta dokumen perusahaan.Kapolda menegaskan komitmen penegakan hukum dalam penyelenggaraan layanan haji dan umrah.
“Kami akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati memilih biro perjalanan haji dan umrah. Pastikan izin resmi dari Kementerian Agama sebelum mendaftar,” tegasnya.
Polda Gorontalo juga mengimbau warga agar selalu mengecek legalitas penyelenggara ibadah untuk menghindari kasus serupa di kemudian hari.
