Spread the love

Blok7.id – Rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memicu penolakan dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara pada Jumat (19/12).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

KSPI menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang dinilai minim melibatkan serikat pekerja. Aturan tersebut juga dianggap berpotensi menggerus prinsip kebutuhan hidup layak (KHL).

KSPI memperkirakan, dengan penggunaan indeks tertentu dalam formula pengupahan, kenaikan UMP 2026 hanya berada di kisaran 4–6 persen. Angka itu lebih rendah dibanding kenaikan UMP 2025 yang mencapai 6,5 persen.

Di tengah polemik tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta agar persoalan UMP 2026 dilihat secara lebih utuh. Menurutnya, perdebatan tidak seharusnya berhenti pada persentase kenaikan, melainkan pada substansi perlindungan kesejahteraan pekerja.

“Dalam pemaparan Menteri Ketenagakerjaan sudah disebutkan indeks kenaikan berada di rentang 0,5 sampai 0,9. Ini jelas lebih baik dibanding PP 51 Tahun 2023 yang hanya 0,1 sampai 0,3, dan sudah mengacu pada kebutuhan hidup layak serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168,” kata Edy melalui rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (18/12/2025).

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, dengan asumsi inflasi sekitar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, kenaikan UMP 2026 secara realistis bisa berada di kisaran 5,5 hingga 7,5 persen. Menurutnya, rentang tersebut masih relevan untuk menjaga daya beli buruh.

Meski begitu, Edy menegaskan bahwa penetapan UMP tidak boleh semata-mata bergantung pada formula. Kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing daerah harus tetap menjadi acuan utama.

“Kalau upah minimum masih di bawah KHL, maka yang harus dijadikan patokan adalah KHL. Upah minimum harus dinaikkan hingga memenuhi kebutuhan hidup layak. Ini bagian dari amanat UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak,” tuturnya.

Edy juga mengingatkan bahwa kenaikan upah secara nominal belum tentu meningkatkan kesejahteraan jika tidak diikuti pengendalian inflasi, terutama pada kebutuhan pokok.

“Upah bisa naik, tapi kalau harga beras, sewa rumah, dan transportasi naik lebih tinggi, maka upah riil justru turun. Karena itu, pemerintah wajib menjaga inflasi dan memperkuat subsidi kebutuhan dasar agar daya beli buruh benar-benar terjaga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy mendorong agar kebijakan UMP diimbangi dengan dukungan nyata bagi UMKM dan pekerja sektor informal. Dukungan tersebut bisa berupa peningkatan keterampilan hingga subsidi langsung kebutuhan pokok.

“Kesejahteraan pekerja tidak boleh hanya dibebankan pada pengusaha. Negara harus hadir melalui APBN dan APBD, terutama untuk pekerja UMKM dan informal, agar kebijakan upah tidak memperlebar kesenjangan dan benar-benar menurunkan angka kemiskinan,” ucap Legislator Dapil Jawa Tengah III itu.

error: Content is protected !!