BLORA, Blok7.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah melalui Polres Blora secara resmi menyampaikan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 terkait dugaan tindak pidana kecelakaan kerja yang menimpa seorang warga Blora.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Surat bernomor B/800/XII/RES 1.24/2025/Raskrim tertanggal 18 Desember 2025 itu ditujukan kepada MZ, warga Desa Purworejo, Kecamatan Blora, selaku pelapor, yang didampingi kuasa hukum Sugiyarto dan Sucipto.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan tertanggal 4 November 2025, menyangkut peristiwa kecelakaan kerja yang dialami SHR (37), warga Dukuh Badong Geneng, Desa Klopoduwor, Kecamatan Banjarejo.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, di halaman samping Kantor Pegadaian Blora.
Dalam laporan disebutkan, kecelakaan kerja tersebut diduga melibatkan SNT (55) bersama rekan-rekannya dari usaha persewaan sound system ‘Scorpio dan Kholista’, yang beralamat di Dukuh Badong, Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora dan Desa Sambongrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Dugaan tindak pidana ini mengarah pada kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, juncto Pasal 188 dan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Polres Blora menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/431/XI/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 14 November 2025.
Dalam update penyelidikan terbaru, Unit II/Tipikor Satreskrim Polres Blora telah melakukan klarifikasi terhadap:
- Pelapor, MZ
- Saksi, DI
- Saksi, SN
Penyelidik juga memastikan bahwa proses hukum masih berlanjut, dengan agenda berikutnya adalah memanggil dan meminta keterangan saksi-saksi lain yang dinilai relevan dengan peristiwa tersebut.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Polres Blora menunjuk IPDA Muhammad Alfaritsyah Iwan Putra, S.TR.K. (Kanit Idik II/Tipikor Satreskrim Polres Blora) dan Briptu Sahrul Gunawan sebagai petugas yang dapat dihubungi oleh pelapor apabila diperlukan keterangan tambahan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan kerja dan dugaan kelalaian dalam penggunaan instalasi kelistrikan, yang berpotensi membahayakan nyawa.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Sementara itu kuasa hukum korban, Sugiyarto, saat disinggung terkait SP2HP ke-2, dia melontarkan kritik keras terhadap penegakan hukum dan menargetkan sanksi penjara untuk menciptakan efek jera.
“Dalam penegakan hukum tidak pincang. Proses, tersangkakan, tahan untuk membuat efek jera sesuai dengan hukum positif,” harapnya.
Ia menutup pernyataannya dengan kutipan menohok yang menegaskan tekadnya: “Keadilan Harus Ditegakkan Walau Dunia Harus Runtuh Bahkan Binasa,”. Menyatakan bahwa target mereka adalah memenjarakan semua yang terlibat dalam peristiwa pidana tersebut.
(Redaksi/Hans)
