SEMARANG, Blok7.id – Unit Reskrim Polsek Semarang Barat tengah mempercepat proses penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh NF pada 14 Oktober 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Taman Srikuncoro, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
Surat panggilan klarifikasi dengan nomor 8/2/X/Res 18/2025/Reakm BIASA, yang dikeluarkan pada 8 November 2025, mencantumkan bahwa penyidik memerlukan keterangan tambahan dari seorang warga bernama AW, yang beralamat di Taman Sri Kuncoro III/19, Kalibanteng Kulon.
Yang bersangkutan diminta hadir untuk memberikan keterangan di Ruang Reskrim Tim III Polsek Semarang Barat pada Rabu, 19 November 2025 pukul 10.00 WIB.
Penyidik, melalui surat yang ditandatangani oleh Kompol Anang Bachtiar Winanomo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam laporan pengaduan sebelumnya.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp Lidik 0/XI/Res18/2025/Reskrim tertanggal 14 November 2025.
Pada surat tersebut, penyidik juga memberikan kontak person atas nama Aiptu Siswanto untuk keperluan koordinasi lebih lanjut.
Tembusan surat turut disampaikan kepada Kapolrestabes Semarang serta Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengumumkan hasil pemeriksaan lanjutan maupun status hukum para pihak yang terlibat.
Penyidik menyampaikan bahwa pemanggilan saksi ini merupakan prosedur standar untuk memastikan perkara dapat ditangani secara profesional dan transparan.
Sementara itu, AW saat dikonfirmasi oleh tim media Blok7.id mengatakan bahwa, dia saat itu baru menjemur pakaian di depan rumah. Tiba-tiba NF keluar mencari piaraan kucing yang ia miliki yang lari di luar rumah.
“Saat itu saya berada di luar rumah sendirian sedang jemur pakaian. Tiba-tiba NF keluar dan mengatakan, ayo cing kucing masuk ke rumah, disitu ada setannya,” ungkap AW yang menirukan ucapan NF, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (15/11/2025).
“Sontak saya tersinggung, dan saya nengatakan, kamu itu bocah cilik, yen omong ojo ngono, nyinggung uwong iku,” lanjut AW dengan nada kecewa.
Lanjut dia, kejadian itu sekitar satu bulan lalu.
“Kemudian NF saat itu masuk ke rumah dan mengambil HP, selanjutnya dia memvidio saya saat cekcok mulut dan mengancam akan di viralkan,” jelas AW.
“Yang jelas saat itu tidak ada penganiayaan, hanya adu mulut karena NF menyinggung saya sebagai orang yang lebih tua, dengan mengatakan saya dibilang setan. Tidak sopan itu namanya,” kata AW.
Sampai berita ini tayang, NF saat dihubungi tim media ini, dirinya tidak ada respon. (Hans)
