Jakarta, Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Nama PT Wanatiara Persada (WP) mendadak jadi sorotan setelah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) digeledah penyidik pada Selasa (13/1/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Lantas, siapa sebenarnya PT Wanatiara Persada dan siapa pemilik di balik perusahaan nikel raksasa ini?
Perusahaan Patungan RI-Tiongkok
PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan penghasil feronikel skala global yang beroperasi di Maluku Utara. Berdasarkan profil perusahaannya, PT WP adalah perusahaan patungan (joint venture) yang dikendalikan oleh Jinchuan Group Co., Ltd, perusahaan milik negara (BUMN) Tiongkok.
Jinchuan Group memegang mayoritas saham sebesar 60%, sementara sisanya dimiliki oleh pemegang saham lokal Indonesia. Jinchuan sendiri bukan pemain sembarangan; perusahaan yang berbasis di Gansu ini masuk dalam daftar Fortune Global 500 di peringkat 235 pada tahun 2025.
Fasilitas Smelter Modern di Maluku Utara
Di Indonesia, PT Wanatiara Persada menjalankan operasional yang masif untuk mendukung hilirisasi industri mineral. Berikut beberapa fakta mengenai operasional mereka:
- Teknologi: Menggunakan smelter tipe RKEF (Rotary Kiln-Electric Furnace) yang diklaim ramah lingkungan.
- Kapasitas: Smelter memiliki kapasitas 4 x 33 MVA dengan kebutuhan bijih nikel saprolit mencapai 2,25 juta WM.
- Infrastruktur: Memiliki PLTU mandiri berkapasitas 3 x 50 MW serta pelabuhan (jetty) pribadi berkapasitas 10.000 DWT di Maluku Utara.
Duduk Perkara Kasus Suap Rp 4 Miliar
Keterlibatan PT Wanatiara Persada dalam pusaran kasus hukum bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Perusahaan ini diduga memberikan suap untuk mengurus kewajiban pajak mereka di KPP Madya Jakarta Utara.
KPK telah menetapkan 5 tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu. Dari pihak penyuap, KPK menetapkan konsultan pajak PT WP, Abdul Kadim Sahbudin, dan staf PT WP, Edy Yulianto sebagai tersangka.
“Total suap yang diterima sekitar Rp 4 miliar. Dana tersebut diserahkan dalam bentuk mata uang Dollar Singapura secara tunai,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Guna mencari bukti tambahan, KPK telah membawa sedikitnya 5 koper barang bukti dari hasil penggeledahan di kantor pusat DJP Jakarta Selatan.

