BLORA, Blok7.id – Program GeMAR (Gerakan Menanam Anti Rugi) yang digagas PT Agro Nusantara Tani Milenia (ANTaM) di Kabupaten Blora, berpolemik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sejumlah pemerintah desa mempertanyakan realisasi program tersebut setelah mengaku menyetorkan dana pembinaan sebesar Rp30 juta per desa sejak pertengahan 2025.
Program yang diperkenalkan sebagai upaya penguatan sektor pertanian desa itu sebelumnya diluncurkan pada Juli 2025 di Desa Pelem, Kecamatan Jati. Saat itu kegiatan peresmian turut dihadiri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Yandri Susanto.
Namun, memasuki enam bulan sejak kerja sama berjalan, beberapa desa mengaku belum melihat adanya kegiatan nyata di lapangan.
Salah satu kepala desa di Kabupaten Blora yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pendampingan maupun program yang dijalankan.
“Kami sudah setor uang pembinaan hampir enam bulan, tetapi sampai sekarang belum ada kegiatan yang berjalan, baik pendampingan maupun program pertanian yang dijanjikan,” ujarnya kepada wartawan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pemerintah desa terkait keberlanjutan program yang sebelumnya dipromosikan sebagai solusi peningkatan produktivitas pertanian desa.
Tim redaksi juga melakukan penelusuran ke kantor PT Agro Nusantara Tani Milenia yang beralamat di Jalan Taman Bahagia, Jalan Nglajo No.11, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Rabu (4/3/2026). Saat didatangi, kantor tersebut terlihat sepi tanpa aktivitas operasional yang berarti.

Beberapa sumber menyebutkan sebagian karyawan perusahaan tersebut telah mengundurkan diri sejak akhir 2025.
Hal itu dibenarkan oleh Achmad Rizqan, mantan Direktur Teknis perusahaan tersebut.
“Saya sudah lama resign dari PT ANTaM sekitar akhir tahun 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Ia juga menyebut dalam beberapa bulan terakhir aktivitas operasional perusahaan tidak terlihat signifikan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah desa dan pihak ketiga harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.
Menurutnya, setiap kerja sama yang melibatkan dana desa harus dituangkan dalam perjanjian resmi yang memuat hak dan kewajiban para pihak, rencana kerja yang jelas, tahapan pelaksanaan, serta mekanisme evaluasi dan pengawasan.
“Pelaksanaan program yang melibatkan dana desa harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk prinsip kehati-hatian dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah desa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama yang melibatkan pihak ketiga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Agro Nusantara Tani Milenia belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan program GeMAR maupun penjelasan mengenai progres kegiatan yang dijanjikan kepada desa-desa mitra.
Sejumlah pihak ingin, perusahaan segera memberikan klarifikasi terbuka guna memastikan program tersebut berjalan sesuai komitmen awal serta tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah desa maupun masyarakat.
(Redaksi/Hans)
Sumber : Samidi
