JAKARTA, Blok7.id – Carut marut pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kelalaian dalam menjalankan program tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kuasa hukum Baranusa, Fajar Ramadhan, menyatakan langkah hukum itu diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan publik yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat program MBG.
“Laporan ini kami ajukan karena ada dugaan kelalaian yang berdampak serius terhadap kesehatan anak-anak. Kami menilai perlu ada pertanggungjawaban hukum yang jelas,” ungkap Fajar. Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Baranusa, Rabu (4/3/2026).
Di tengah carut marutnya hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mulai memetakan potensi celah korupsi dalam pelaksanaan program MBG.
Langkah ini dilakukan setelah muncul dugaan penggelembungan harga atau mark up bahan baku pangan yang digunakan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemetaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pencegahan agar potensi penyimpangan dapat diminimalkan sejak awal.
“Langkah ini merupakan upaya pencegahan agar potensi penyimpangan bisa dimitigasi lebih dini,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Menurut Budi, hasil kajian KPK nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi kepada para pemangku kepentingan agar pelaksanaan program tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, KPK juga melakukan pengawasan melalui skema Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang selama ini digunakan untuk memantau berbagai program prioritas pemerintah.
Program MBG sendiri menjadi salah satu program strategis yang mendapat perhatian khusus dalam upaya pencegahan korupsi karena melibatkan anggaran besar serta rantai distribusi bahan pangan yang luas.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional mengaku menerima laporan adanya mitra penyedia bahan pangan yang menjual produk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, ditemukan pula dugaan kualitas bahan pangan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Temuan tersebut memicu kekhawatiran adanya potensi penyimpangan dalam proses pengadaan bahan baku untuk dapur SPPG, yang merupakan elemen penting dalam pelaksanaan program MBG.
KPK menegaskan pengawasan sejak awal sangat penting untuk memastikan program strategis pemerintah tersebut berjalan tepat sasaran, transparan, serta bebas dari praktik korupsi.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyedia bahan pangan hingga pengelola dapur layanan gizi, agar mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam pelaksanaannya.
(Redaksi/Hans)
