BLORA, Blok7.id – Proyek peningkatan Jalan Plosorejo–Sembongin di Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, menjadi sorotan tajam publik setelah viral di media sosial. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut hingga kini belum juga rampung, meski masa kontrak pekerjaan telah resmi berakhir.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sorotan keras datang dari anggota DPRD Blora, Supriedi, yang kebetulan berdomisili tidak jauh dari lokasi proyek.
Ia menilai keterlambatan ini sebagai bentuk kelalaian serius dari pelaksana proyek dan lemahnya profesionalisme kontraktor.
“Satu bulan sebelumnya sudah saya ingatkan. Sebelum waktu habis, sudah saya beri peringatan keras agar diselesaikan sebelum jatuh tempo. Tapi kenyataannya sampai tanggal terakhir pengerjaan belum rampung. Harus ada tindakan tegas,” tegas Supriedi, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan rendahnya komitmen pelaksana proyek terhadap tanggung jawab pekerjaan yang dibiayai uang rakyat.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Blora, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), untuk tidak tinggal diam.
“Itu sangat asal-asalan dan terkesan tidak profesional. Harusnya pemerintah, dalam hal ini DPUPR, mem-blacklist penyedia jasa itu. Karena bisa dibilang tidak becus kerja,” ujarnya dengan nada keras.
Diketahui, proyek Peningkatan Jalan Plosorejo–Sembongin ini dikerjakan oleh CV Bintang Timur dengan pagu anggaran sebesar Rp1.547.908.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora. Pekerjaan dimulai sejak 4 September 2025 dan seharusnya rampung dalam waktu 103 hari kalender, yakni pada 15 Desember 2025.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Dari total panjang jalan sekitar 896 meter dengan lebar 3 meter, realisasi pengerjaan disebut baru mencapai kurang lebih 150 meter.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi jalan masih dipenuhi pasir halus, sementara lapisan aspal di beberapa bagian tepi tampak gembur dan rawan rusak.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan serta efektivitas pengawasan proyek, yang diketahui melibatkan CV Archidas Design sebagai konsultan pengawas.
Masyarakat pun mendesak Pemkab Blora untuk segera mengambil langkah tegas, mulai dari evaluasi menyeluruh, pemberian sanksi, hingga kemungkinan pemutusan kontrak dan blacklist kontraktor.
Keterlambatan dan kualitas pekerjaan yang dipertanyakan dinilai mencederai kepercayaan publik serta berpotensi merugikan keuangan daerah.
Jika tidak ada ketegasan, proyek infrastruktur yang seharusnya menunjang mobilitas warga justru dikhawatirkan menjadi simbol pemborosan anggaran dan lemahnya pengawasan pemerintah. (Hans)
