BLORA, Blok7.id – Pembangunan Embung Karangjati di Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, molor.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Proyek bernilai miliaran rupiah yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 tak kunjung selesai sesuai target pelaksanaan.
Pantauan di lokasi menunjukkan, hingga Rabu (17/12/2025), pekerjaan fisik embung masih terus berlangsung. Padahal, berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan yang dimulai sejak 4 Juli 2025 tersebut memiliki masa pelaksanaan 145 hari kalender dan seharusnya telah rampung pada 29 November 2025.
Proyek Perbaikan dan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Baku Embung Karangjati Blora ini dikerjakan oleh CV Mitra Karya Mandiri asal Yogyakarta dengan nilai kontrak mencapai Rp 8.596.495.000 atau sekitar Rp 8,6 miliar.
Sementara itu, pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT Duta Bhuana Jaya dari Yogyakarta.
Lurah Karangjati, Akhmad Jati Waluyo, berharap proyek tersebut segera diselesaikan agar dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ia mengingatkan agar keterlambatan tidak berdampak pada kualitas bangunan.
“Pekerjaan segera selesai dan memberi nilai manfaat untuk masyarakat. Walaupun sudah diberikan penambahan waktu, tidak mengurangi kualitas. Terkait keterlambatan bisa dikomunikasikan dengan pelaksana pekerjaan,” harapnya, Rabu (17/12/2025).
Di sisi lain, pihak pelaksana mengakui keterlambatan proyek tersebut. Site Engineer CV Mitra Karya Mandiri, Alie Ardlinie, menyebut proyek tidak selesai sesuai target kontrak.
.
“Kalau sesuai kontrak selesai 29 November, tapi ini malah molor tiga minggu,” ucapnya, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, salah satu penyebab molornya pekerjaan adalah keterlambatan awal pelaksanaan.
Meski kontrak menyebutkan mulai 4 Juli 2025, pekerjaan baru benar-benar dimulai pada 24 Juli 2025.
“Itu sudah kebuang tiga minggu. Terus posisi pekerjaan juga masuk musim penghujan, sementara pekerjaan ini bukan gedung, melainkan pekerjaan terbuka,” jelasnya.
Selain faktor cuaca, akses menuju lokasi proyek yang belum tertata juga disebut menjadi kendala. Pihak pelaksana harus melakukan pekerjaan tambahan untuk membuka dan menata akses ke area pembangunan.
Akibat keterlambatan tersebut, kontraktor tidak lepas dari sanksi. Pihak pelaksana mengaku dikenai denda keterlambatan sebesar Rp 8,5 juta per hari.
“Delapan setengah juta per hari. Berarti nanti ke depan Rp 8,5 juta dikali 20 hari,” tandasnya.
(Redaksi/Hans)
