BLORA, Blok7.id – Polemik proyek rigid beton di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, kian memanas. Di tengah tuntutan transparansi anggaran oleh warga, pelaksana proyek justru memilih menempuh jalur hukum.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Proyek jalan sepanjang 500 meter dengan lebar 4 meter itu diketahui menelan anggaran sekitar Rp1,2 miliar dari APBD Blora dan dikerjakan oleh CV Meteor Jaya, Demak.
Namun, pelaksanaannya menuai sorotan setelah video protes warga bernama Agus viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Agus mempertanyakan keterbukaan informasi proyek, mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), papan informasi kegiatan, rambu-rambu pekerjaan, hingga izin tertulis penutupan jalan.
“Saya tidak melarang orang bekerja. Tapi ini dananya dari APBD Blora, uang rakyat. Harus transparan sesuai regulasi,” tegas Agus.
Alih-alih membuka ruang dialog, pelaksana proyek Hermawan Susilo melaporkan Agus ke Polres Blora pada Sabtu (21/2/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pengerusakan dan penghambatan pekerjaan pengecoran.
“Saya langsung membuat laporan ke Polres terkait kejadian pengerusakan pengecoran kemarin,” ujar Hermawan.
Ia menuding Agus melintasi cor beton yang masih basah sehingga mengganggu proses pekerjaan. Selain itu, disebut pula adanya penghentian material serta dugaan pembuangan rambu proyek.
Saksi dalam laporan tersebut, menurutnya, berasal dari warga dan perangkat RT setempat.
Sementara itu, XL, salah satu pejabat di Blora, menyampaikan bahwa laporan ke kepolisian harus disertai saksi ahli untuk menjelaskan aspek teknis pekerjaan. Ia juga menyoroti potensi gangguan lalu lintas.
“Pekerjaan itu mengganggu arus lalu lintas atau tidak. Kalau memang mengganggu, harus ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan karena proyek tersebut berasal dari anggaran APBD,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026) malam.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik, yakni apakah prosedur administrasi dan teknis proyek sudah sepenuhnya dipenuhi sebelum pekerjaan dimulai?
Menanggapi laporan tersebut, Agus mengaku santai dan mempersilakan proses hukum berjalan.
“Ok baik, ya tetap hak mereka. Tetap diikutin aja laah pak,” katanya.

Ia juga membantah tudingan merusak cor beton. Menurutnya, ia melintasi jalan umum tersebut untuk menjemput kepala desa dan tidak memiliki niat merusak.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Blora. Di satu sisi, warga menuntut transparansi penggunaan anggaran publik. Di sisi lain, kontraktor memilih membawa persoalan ke ranah hukum. Polemik ini bukan lagi sekadar soal pengecoran jalan, melainkan soal akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan dana rakyat.
(Redaksi/Hans)
