Spread the love

​BLORA, Blok7.id – Kepatuhan pelaku usaha di Kabupaten Blora terhadap peraturan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) kembali menjadi sorotan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Puluhan gerai minimarket jaringan nasional, khususnya Indomaret dan Alfamart, diduga kuat masih beroperasi tanpa mengantongi dokumen Andalalin yang wajib dipenuhi sesuai regulasi daerah maupun pusat.

​Berdasarkan data dari Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora, tingkat kepatuhan perusahaan secara keseluruhan di Blora terhadap aturan Andalalin masih sangat rendah, diperkirakan hanya mencapai sekitar 25 persen dari total perusahaan yang ada.

Kondisi ini mencakup sejumlah besar minimarket yang lokasinya sering kali menimbulkan potensi kemacetan dan ketidaktertiban lalu lintas.

​Kepala Seksi Lalu Lintas Dinrumkimhub Blora, Sutiyono, menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang menimbulkan tarikan dan bangkitan lalu lintas wajib mengurus Andalalin.

​“Andalalin ini sangat penting untuk menjamin keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Jika satu gerai Indomaret atau Alfamart beroperasi tanpa dokumen ini, maka kami tidak memiliki dasar untuk mengatur pintu keluar-masuk, area parkir, dan mitigasi dampak lalu lintas lainnya yang ditimbulkannya,” jelasnya, Kamis (9/10/2025).

​Pihak Dinrumkimhub Blora tidak menampik bahwa Indomaret dan Alfamart termasuk entitas yang paling banyak disorot karena ekspansi gerai mereka yang masif di Blora.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) no 17 tahun 2021, setiap pembangunan yang menimbulkan dampak signifikan terhadap lalu lintas wajib memiliki Andalalin.

screenshot_295

​Ancaman Pencabutan Izin Usaha

​Menyikapi temuan ini, Dinrumkimhub Blora mengambil sikap tegas. Mereka mengancam akan melakukan tindakan keras berupa rekomendasi pencabutan izin usaha kepada pihak berwenang bagi perusahaan, termasuk minimarket, yang membandel dan tidak segera mengurus dokumen Andalalin.

​“Kami sudah memberikan peringatan dan imbauan. Jika dalam waktu dekat tidak ada pergerakan untuk mengurus Andalalin, kami akan merekomendasikan pencabutan izin usahanya. Kami tidak ingin ada diskriminasi, semua harus patuh demi ketertiban umum,” tegas Sutiyono.

​Masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora berharap agar pihak pengelola Indomaret dan Alfamart segera mematuhi aturan perizinan yang berlaku, tidak hanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Usaha, tetapi juga Andalalin demi menciptakan tata kota yang tertib dan aman bagi semua pengguna jalan. (Hans)

error: Content is protected !!