Jakarta. Blok7.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perusahaan asing yang menjalankan usaha di Indonesia wajib tunduk pada seluruh ketentuan perpajakan nasional.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tidak ada pengecualian bagi investor luar negeri dalam pemenuhan kewajiban pajak.
Purbaya mengatakan keterbukaan Indonesia terhadap investasi asing harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Menurutnya, prinsip kesetaraan menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang adil.
Ia menegaskan tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara pelaku usaha domestik dan asing, khususnya dalam hal kewajiban perpajakan.
Seluruh entitas usaha, tanpa terkecuali, memiliki tanggung jawab yang sama kepada negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa kepatuhan pajak merupakan bagian tak terpisahkan dari aktivitas bisnis di Indonesia.
Pemerintah, lanjut Purbaya, akan memastikan seluruh kegiatan usaha tercatat dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keadilan antarpelaku usaha.Selain itu, ia menyebut pembenahan sistem perpajakan terus dilakukan agar berjalan lebih efektif dan berkeadilan.
Upaya tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kredibilitas sistem perpajakan nasional di mata publik dan pelaku usaha.
