Spread the love

Blok7.id – Pemerintah berencana menghapus seluruh tunggakan iuran peserta mandiri Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal ini diharapkan menjadi titik balik bagi jutaan peserta yang selama ini terbebani utang iuran, sekaligus memperkuat stabilitas fiskal lembaga jaminan sosial tersebut.

Rencana pemutihan itu disambut positif oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama. Menurutnya, kebijakan tersebut tak sekadar memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga memperbaiki kondisi keuangan BPJS Kesehatan agar lebih sehat dan berkelanjutan.

“Rencana ini dapat membantu peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran, sekaligus memperkuat posisi keuangan BPJS Kesehatan. Kami berharap kebijakan ini disesuaikan dengan kemampuan APBN agar berkelanjutan,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Sabtu (2/11/2025).

Ia menilai, kebijakan pemutihan ini harus menjadi momentum bagi peserta untuk memperbaiki kedisiplinan dalam membayar iuran. Dengan dimulainya kewajiban dari nol, peserta diharapkan lebih taat memenuhi kewajiban setiap bulan.

“Ini bukan hanya soal penghapusan utang, tapi juga pembenahan perilaku fiskal masyarakat. Jangan sampai setelah dihapus, muncul lagi tunggakan baru,” tegasnya.

Ade juga mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan kebijakan ini secara bijak. Ia menilai, BPJS Kesehatan selama ini berperan besar dalam membantu masyarakat menghadapi situasi medis darurat tanpa harus terbebani biaya.

“Dengan kepesertaan yang aktif, masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya rumah sakit karena sudah dijamin BPJS. Jadi manfaatkan program ini untuk menjamin kesehatan keluarga,” katanya.

Politisi PAN itu juga menyoroti kelompok peserta mampu yang masih menunggak iuran. Menurutnya, semangat gotong royong dalam sistem BPJS harus dijaga agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh peserta.

“BPJS Kesehatan adalah wujud gotong royong nasional. Ketika seseorang tidak sakit, iurannya membantu peserta lain yang sedang membutuhkan perawatan. Jadi, bagi yang mampu, bayarlah iuran tepat waktu,” ujar Ade.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah konkret untuk menghapus beban tunggakan peserta BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.

“Saya terus berupaya agar tunggakan seluruh peserta BPJS bisa dibebaskan, sehingga tidak dianggap utang lagi. Setelah dilunasi pemerintah, peserta bisa memulai kewajiban baru tanpa beban masa lalu,” tutur Muhaimin di Jakarta.Ia menambahkan, kebijakan pemutihan ini sedang dikaji lintas kementerian agar tetap sejalan dengan kemampuan fiskal negara dan tidak mengganggu alokasi anggaran kesehatan lainnya. Pemerintah menargetkan skema final akan diumumkan dalam waktu dekat.

error: Content is protected !!