Spread the love

CILACAP, Blok7.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap mengungkap perkembangan terbaru kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berinisial RHN (23) berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah jasad korban balita ditemukan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Andy Buana menyampaikan, bahwa jasad korban ditemukan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama pukul 17.30 WIB di Desa Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

“Kurang dari 12 jam sejak penemuan jenazah, pelaku berhasil kami amankan dan langsung dibawa ke Polresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Budi dalam konferensi pers, Sabtu (31/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan tetangga korban, sekaligus anak dari JMN, yang rumahnya berada di sekitar lokasi kejadian. Tempat kejadian perkara (TKP) penemuan korban diketahui masih berada di lingkungan tempat tinggal pelaku.

Kombes Pol Budi menjelaskan, motif pelaku melakukan perbuatan keji tersebut dipicu dorongan nafsu seksual, yang dipengaruhi kebiasaan mengakses konten pornografi melalui telepon genggam.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya adalah dorongan nafsu yang tidak terkendali,” tegasnya.

Peristiwa bermula ketika korban berpamitan kepada orang tuanya untuk bermain ke rumah temannya. Namun setibanya di lokasi, rumah temannya kosong karena sedang pergi ke luar daerah.

Dalam perjalanan, korban bertemu dengan pelaku dan dibujuk untuk masuk ke rumah pelaku. Setelah berada di dalam rumah, korban menolak permintaan pelaku dan menangis, sehingga membuat pelaku panik karena takut diketahui orang lain.

Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap korban, termasuk membekap dan membawa korban ke kamar mandi. Di lokasi tersebut, pelaku membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air sebanyak dua kali, hingga korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap tubuh korban, lalu berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban menggunakan plastik hitam.

Pelaku sempat keluar rumah untuk memastikan situasi aman. Ia kemudian menemukan karung putih di dekat kandang burung dara, kembali ke dalam rumah, dan melanjutkan upaya penyembunyian jasad korban.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Cilacap dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kekerasan seksual, dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman berat.

Kombes Pol Budi menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan mewaspadai potensi ancaman, bahkan dari lingkungan terdekat.

“Anak harus dilindungi. Kejahatan bisa terjadi di sekitar kita jika lengah,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya oleh media ‘Blok7.id’ dengan judul ‘Balita 4 Tahun Ditemukan Tewas dalam Karung di Cilacap, Terakhir Pamit Beli Es’.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!