BLORA, Blok7.id – Penanganan kasus dugaan perusakan di wilayah Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, memasuki fase krusial. Polres Blora resmi menerbitkan Surat Panggilan Saksi ke-1 Nomor: S.Pgl/108/II/RES.1.10/2026/Reskrim terhadap Agus Sutrisno, warga setempat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Surat bertanda Pro Justicia itu diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/II/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Blora/Polda Jawa Tengah tertanggal 23 Februari 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/16/II/RES.1.10/2026/Reskrim pada tanggal yang sama.
Agus Sutrisno, pria kelahiran Blora 20 Juli 1980, dijadwalkan hadir pada Jumat, 27 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Satreskrim Polres Blora, Jalan Raya Blora–Cepu Km 5. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana perusakan dan penghancuran barang.
Kasus ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perusakan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Turirejo-Palon-Nglobo, Desa Palon, pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Meski dalam surat pemanggilan disebutkan dugaan perbuatan mengarah pada nama yang sama, penyidik menegaskan bahwa status tersangka belum ditetapkan.
Proses pemeriksaan masih dalam tahap penyidikan awal guna mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
Pemanggilan tersebut juga berlandaskan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam surat itu ditegaskan, setiap orang yang dipanggil secara sah dan patut namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang layak dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 KUHP terbaru.
Laporan perkara ini sendiri diajukan oleh Hermawan Susilo, warga Demak. Penyidik memastikan koordinasi dengan pihak kejaksaan telah dilakukan sejak dimulainya penyidikan pada 23 Februari 2026.
Masuk Saksi, Pulang Tersangka? Peringatan Keras Praktisi Hukum
Di tengah bergulirnya perkara ini, seorang advokat senior di Blora berinisial KZ mengingatkan publik agar tidak meremehkan panggilan sebagai saksi.
“Banyak orang masuk sebagai saksi, pulang-pulang statusnya berubah jadi tersangka. Kenapa bisa begitu? Karena melakukan kesalahan fatal saat pemeriksaan,” kata dia, Kamis (26/2/2026).
Ia membeberkan sejumlah kekeliruan yang kerap terjadi:
- Datang Tanpa Pengacara
Merasa hanya sebatas klarifikasi sering membuat seseorang datang tanpa pendampingan hukum. Padahal, menurutnya, penyidik tengah membangun konstruksi perkara. Satu jawaban yang keliru dapat menjadi pintu masuk pasal.
“Didampingi kuasa hukum itu hak, bukan tanda kamu bersalah,” tegasnya.
- Terlalu Banyak Bicara
Menjawab pertanyaan melebar hingga keluar konteks justru berpotensi membuka celah hukum.
“Dalam hukum pidana, diam itu strategi, bukan kelemahan,” jelasnya.
- Tidak Mengoreksi BAP
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan formalitas, melainkan alat bukti. Kesalahan satu kalimat saja dapat berimplikasi panjang di persidangan. - Emosi dan Terpancing
Sikap tersinggung, marah, atau reaktif justru bisa merugikan diri sendiri dalam proses hukum. - Mengabaikan Surat Panggilan
Mangkir tanpa alasan sah berpotensi berujung pada pemanggilan paksa.
Ia menutup dengan peringatan tegas:
“Proses hukum bukan soal siapa benar atau salah lebih dulu, tapi soal siapa yang paling siap. Jangan pernah hadapi pemeriksaan sendirian,” tandas dia.
Kasus di Desa Palon kini menjadi sorotan, bukan hanya soal dugaan perusakan, tetapi juga sebagai pengingat bahwa setiap tahapan proses hukum memiliki konsekuensi serius bagi siapa pun yang terlibat.
(Redaksi/Hans)
