Spread the love

BLORA, Blok7.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora bergerak cepat membantah keras tuduhan praktik pungutan liar (pungli) dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang mencoreng citra kepolisian, menyusul pemberitaan di salah satu media lokal.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

​Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menegaskan institusi berkomitmen penuh memberantas pungli. Pihaknya berjanji akan menindak tegas oknum anggota berinisial R yang dituduh terlibat, jika memang terbukti bersalah.

​Fakta Berbeda: Kasus Lakalantas Berakhir Damai Jauh Sebelum Pemberitaan

​Kasat Lantas Polres Blora, AKP Anggito Erry Kurniawan, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia memaparkan fakta berbeda dari insiden kecelakaan antara Truk Bak Nopol M 8363 UH yang dikemudikan Febriansyah (Pihak 1) dan Daihatsu Xenia Nopol H 1626 IH yang dikemudikan Nyari (Pihak 2).

​Kecelakaan yang terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, di Jalan Raya Blora-Ngawen, Desa Tawangrejo, ini dinyatakan sudah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan oleh kedua belah pihak.

​”Kami telah melakukan penyelidikan internal dan menemukan fakta bahwa kasus ini telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan oleh kedua belah pihak, jauh sebelum pemberitaan ini muncul,” ujar AKP Anggito, Jumat (10/10/2025).

​Surat Pernyataan Jadi Bukti, Pihak Truk Beri Ganti Rugi Rp33 Juta

​Sebagai bukti, Polres Blora menunjukkan Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani kedua pihak pada 11 Agustus 2025.

Surat tersebut secara eksplisit menyatakan kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara musyawarah kekeluargaan dan tidak saling menuntut (perdata maupun pidana).

​Poin krusialnya, Pihak 1 (Febriansyah) telah memberikan bantuan biaya perbaikan kendaraan kepada Pihak 2 (Nyari) sebesar Rp33.000.000 dan uang tersebut telah diterima.

​”Kedua belah pihak menyatakan bahwa surat pernyataan ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Ini membuktikan proses penanganan laka lantas di Satlantas Polres Blora berjalan sesuai prosedur dan tidak ada pemerasan atau pungli,” tegas Kasat Lantas.

​Penyelesaian damai ini juga sesuai dengan permintaan masing-masing pihak yang berdomisili jauh (Madura dan Semarang), agar kasus tidak perlu dilanjutkan ke Laporan Polisi.

screenshot_302

​Akan Tindak Tegas Oknum Anggota Berinisial R

​Meski membantah adanya pungli institusional, Polres Blora menyatakan akan menindaklanjuti secara serius tuduhan yang menimpa oknum anggota berinisial R.

​”Kami telah memanggil anggota yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Jika ada bukti kuat dan saksi yang mendukung tuduhan pungli, kami tidak akan ragu untuk memproses secara hukum dan memberikan sanksi tegas. Kami tidak akan melindungi oknum yang merusak citra Korps Bhayangkara,” tutupnya.

​Polres Blora mengimbau masyarakat agar melaporkan langsung ke Propam Polres Blora atau layanan pengaduan resmi jika menemukan praktik pungli oleh anggota kepolisian.

Klarifikasi lebih lanjut juga sedang diupayakan kepada pihak media lokal yang menerbitkan berita tersebut dan saksi yang membantu mediasi. (Hans)

error: Content is protected !!