JAKARTA, Blok7.id – Dlingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), urusan moral bukan sekadar ranah pribadi. Tindakan perselingkuhan, terutama jika disertai praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah, dapat berujung pada sanksi berat hingga pemberhentian dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Aturan ini ditegaskan dalam berbagai peraturan pemerintah yang mengatur kedisiplinan dan kode etik ASN.
Perselingkuhan sebagai Pelanggaran Disiplin Berat
Dasar hukum mengenai larangan hidup bersama diatur secara jelas dalam PP No. 45 Tahun 1990, yang merupakan perubahan dari PP No. 10 Tahun 1983.
Pasal 14 peraturan tersebut menyatakan bahwa, “Seorang PNS dilarang hidup bersama sebagai suami-istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.
Sementara itu, aspek moral dan etika diperkuat melalui PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, yang menyebut bahwa, “Tindakan tercela, baik melalui ucapan, tulisan, maupun perbuatan, dapat diproses melalui Majelis Kode Etik di masing-masing instansi”.
Dalam konteks penjatuhan sanksi, aturan yang kini paling relevan tertuang dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur bahwa, pelanggaran berat seperti tindakan hidup bersama tanpa ikatan sah dapat dikenai sanksi berikut :
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Pada peraturan sebelumnya, PP No. 53 Tahun 2010, sanksi berat bahkan mencakup penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat.
Langkah Pelaporan untuk Pasangan yang Diselingkuhi
Kasus perselingkuhan PNS bukan fenomena baru, dan seringkali pasangan sah yang mengetahui kecurangan tersebut bingung mengenai langkah hukum yang seharusnya ditempuh.
Berikut adalah mekanisme pelaporan yang dapat dilakukan :
- Mengumpulkan Bukti Kuat
Foto, percakapan digital, saksi, hingga dokumentasi tempat tinggal bersama, menjadi elemen penting untuk membuktikan adanya pelanggaran hidup bersama tanpa ikatan sah. Bukti yang lengkap memudahkan instansi melakukan investigasi disiplin.
- Melapor ke Instansi Suami/Istri Bekerja
Aduan disiplin diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait. Laporan harus memuat kronologi kejadian lengkap serta bukti yang mendukung.
- Melibatkan Majelis Kode Etik
Jika instansi memiliki Majelis Kode Etik, pelaporan dapat diarahkan ke sana. Majelis ini akan menilai pelanggaran dari perspektif etika profesi PNS, bukan sekadar administratif.
- Mengadukan ke KASN Bila Instansi Lambat Merespons
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berwenang mengawasi netralitas, integritas, dan perilaku ASN. Jika laporan ke instansi tidak ditindak, pelapor dapat mengajukan aduan resmi ke KASN untuk mendapatkan pengawasan independen.
- Memantau Proses Pemeriksaan Disiplin
Pelapor berhak meminta informasi mengenai tahapan pemeriksaan, penjadwalan sidang etik, hingga hasil putusan. Transparansi ini penting agar proses tidak mandek di internal instansi.
- Menempuh Jalur Hukum Jika Ada Unsur Pidana
Jika perselingkuhan berpotensi melibatkan tindak pidana, misalnya pemalsuan dokumen, pernikahan tanpa izin atasan bagi PNS, atau perbuatan melanggar hukum lainnya, pelapor dapat menggandeng kuasa hukum untuk proses di luar mekanisme kepegawaian.
Fenomena yang Tidak Bisa Disepelekan
Kasus perselingkuhan di lingkungan ASN kerap menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan integritas aparatur negara.
Pemerintah menegaskan bahwa, perilaku tidak terpuji dapat mencoreng wibawa institusi dan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Dengan prosedur dan dasar hukum yang jelas, pasangan sah yang menjadi korban perselingkuhan memiliki jalur resmi untuk menuntut pertanggungjawaban.
Ketegasan aturan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya aparatur yang berintegritas, profesional, dan berperilaku sesuai nilai moral yang dijunjung dalam jabatan publik.
(Redaksi/Hans)
