Blok7.id – Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Posko ini disiapkan untuk melindungi karyawan, vendor, dan tenant yang berpotensi terdampak proses pengembalian aset negara dari PT Indobuildco.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan, pembukaan posko merupakan langkah proaktif pemerintah dalam memastikan transisi alih kelola berjalan tertib dan berkeadilan.
Hal itu disampaikan Rakhmadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (03/02/2026).
“Arahan Presiden sangat jelas, bagaimana kita bisa merangkul para karyawan yang sudah lama mengabdi untuk tetap dapat terlibat dalam kontribusi membangun bangsa. Bagi kami, sengketa ini bukan dengan masyarakat, melainkan dengan korporasi yang tidak lagi memiliki hak sah di lahan ini,” ujar Rakhmadi.
Menurut Rakhmadi, keberadaan posko menegaskan komitmen pemerintah untuk mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa mengurangi ketegasan hukum dalam upaya penyelamatan aset negara.
Pemerintah, kata dia, ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi di tengah proses hukum yang berjalan.
PPKGBK juga tengah menyiapkan rencana pengembangan kawasan Blok 15 GBK dengan pendekatan kawasan terpadu. Konsep tersebut diarahkan pada pembangunan kawasan fungsi campuran atau mixed-use yang modern, berdaya saing global, menyediakan ruang publik hijau yang inklusif, serta terintegrasi dengan transportasi publik, termasuk MRT.
Proses pengosongan lahan yang saat ini berdiri Hotel Sultan didasarkan pada Putusan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dieksekusi terlebih dahulu.Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang tidak bisa dihambat oleh manuver administratif.
“Terkait perkara a quo, tidak ada satu pun aturan hukum maupun pedoman Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan PTUN bisa membatalkan atau menunda eksekusi Putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata. Karena itu, proses persiapan pelaksanaan eksekusi ini sah dan merupakan bagian dari penegakan kepastian hukum,” jelas Kharis.
Ia menambahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan agenda teguran atau aanmaning terhadap PT Indobuildco pada 9 Februari 2026. Jika pihak terkait tidak hadir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melanjutkan ke tahap eksekusi riil.
Posko Pelayanan yang mulai beroperasi Rabu (04/02/2026) berfungsi sebagai pusat informasi, layanan pengaduan, serta pendataan karyawan.
Posko ini juga melayani laporan dari vendor dan tenant, termasuk konsultasi kelanjutan kontrak agar aktivitas usaha dan agenda yang telah dijadwalkan tetap berjalan.
Selain itu, PPKGBK melakukan verifikasi tenant dan penghuni guna memastikan proses transisi alih kelola berlangsung tertib dan transparan.
Pemerintah berharap pengelola lama dapat bersikap kooperatif dan menyerahkan aset secara sukarela demi keberlangsungan hidup para pekerja.
Pemerintah juga menyoroti tunggakan royalti PT Indobuildco selama 17 tahun yang disebut mencapai Rp754 miliar. Dana tersebut dinilai seharusnya masuk ke kas negara untuk mendukung berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Pengamat Hukum Universitas Indonesia Sri Laksmi Anindita menilai langkah pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan merupakan pelaksanaan putusan perdata, bukan kebijakan administratif.
“Eksekusi ini bukan kebijakan administratif, melainkan pelaksanaan putusan perdata yang mengandung amar putusan serta merta. Secara hukum, hal ini memang memperbolehkan eksekusi tetap berjalan, walaupun ada upaya hukum lanjutan. Negara sedang menjalankan perintah hakim, bukan tindakan sepihak,” pungkas Sri.
