Spread the love

BLORA, Blok7.id – Gangguan layanan server e-KTP yang kembali terjadi menuai sorotan keras dari masyarakat. Digitalisasi administrasi kependudukan yang digadang-gadang sebagai solusi justru dinilai menjadi sumber masalah baru akibat lemahnya kesiapan sistem.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sorotan tajam salah satunya disampaikan oleh Agus Flash, warga Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora Kota. Ia secara terbuka mengkritik pemerintah yang dinilai terlalu memaksakan sistem administrasi digital, namun abai memastikan keandalan dan akurasi infrastruktur pendukungnya.

Menurut Agus, saat layanan e-KTP mengalami gangguan, yang terdampak bukan sekadar sistem teknologi informasi, melainkan hak dasar warga negara. Ia menilai negara terlalu percaya diri mendorong digitalisasi, sementara pengelolaan sistemnya sendiri tidak tertib.

“Ironinya, rakyat diwajibkan tertib administrasi, sementara negara justru tidak tertib mengelola sistemnya,” sindir Agus saat ditemui tim Blok7.id, Rabu (24/12/2025).

Ia menegaskan bahwa e-KTP sejatinya dirancang untuk mempermudah pelayanan publik, bukan malah menjadi hambatan baru.

Terlebih ketika identitas digital dijadikan syarat utama hampir di seluruh sektor kehidupan, mulai dari administrasi kependudukan, bantuan sosial, layanan kesehatan, perbankan, hingga akses kesempatan kerja.

Dalam kondisi tersebut, kata Agus, keandalan sistem bukan lagi sekadar opsi, melainkan kewajiban mutlak negara.

Agus juga menolak anggapan bahwa gangguan server e-KTP hanyalah persoalan teknis biasa. Menurutnya, satu kesalahan data saja dapat memicu dampak berantai yang serius bagi masyarakat.

Layanan publik terhambat, bantuan sosial tertunda, pembukaan rekening ditolak, hingga peluang kerja yang hilang hanya karena sistem tidak dapat diakses.

“Rakyat tetap hidup dalam realitas sehari-hari, sementara pelayanan pemerintah berhenti di status server error,” tegasnya.

Lebih jauh, Agus Flash mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh, disertai transparansi dan kejelasan tanggung jawab.

Ia mengingatkan bahwa identitas kependudukan bukan sekadar data di server, melainkan fondasi keadilan, kepercayaan publik, dan pemenuhan hak warga negara.

“Setiap error adalah potensi hilangnya hak warga. Jika ini terus dianggap sepele, jarak antara negara dan rakyat hanya akan semakin melebar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono, belum memberikan tanggapan atas gangguan layanan e-KTP yang kembali terjadi.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!