Blok7.id – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) akhirnya mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Hal ini diambil setelah perusahaan tersebut menyerahkan data yang diminta pemerintah terkait aktivitas monetisasi dan lonjakan traffic di platformnya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Alexander, data yang dikirim TikTok mencakup rekapitulasi harian mengenai peningkatan traffic, besaran monetisasi, hingga indikasi aktivitas monetisasi yang melanggar secara agregat. Setelah dilakukan analisis, Kemkomdigi menilai seluruh kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” jelasnya.
Dengan pencabutan pembekuan ini, pengguna TikTok di Indonesia dapat kembali beraktivitas seperti biasa. Sementara itu, pemerintah memastikan ekosistem digital tetap diawasi agar tetap aman, sehat, dan transparan.
Langkah tersebut juga menjadi bukti komitmen Kemkomdigi dalam menjaga kepatuhan hukum sekaligus membangun ruang digital yang terpercaya. Alexander menegaskan, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) wajib menaati regulasi yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tegasnya.
