Spread the love

Jakarta. Blok7.id – Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 52 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kembali digelar pada Kamis (18/2/2026).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Namun, agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah tidak berjalan karena kedua pihak tidak hadir.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan, agenda persidangan pagi ini seharusnya untuk mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.

“Tapi dua-duanya mohon penundaan untuk memberikan keterangan karena belum siap dengan keterangannya,” ujarnya di Gedung MKRI, Jakarta.

Suhartoyo menambahkan, majelis hakim telah bersepakat memberikan kesempatan sekali lagi bagi DPR dan pemerintah. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 26 Februari 2026, pukul 13.00 WIB.

“Terima kasih, Untuk sidang hari ini, sidang selesai dan ditutup,” kata Suhartoyo singkat usai kuasa hukum Raden Violla Reininda Hafidz menyampaikan kehadiran sejumlah pemohon lainnya.

Sidang perkara ini telah berlangsung dua kali. Pada sidang kedua, Viola menyampaikan bahwa permohonannya telah diperbaiki, termasuk penambahan alat bukti, pembaruan dasar hukum terkait kewenangan MK dalam menguji norma, serta memperjelas kedudukan hukum para pemohon.

“Kemudian ada penambahan uraian terkait upaya hukum yang dilakukan dengan banding ke Kemenaker pada saat hubungan industrial dengan melibatkan Disnaker Jawa Barat yang mendasarkan persoalannya atas kekurangan gaji pada kontrak,” jelasnya di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

Menurut Viola, penambahan ini menjadi argumentasi tambahan.

“Jadi bukan soal implementasi norma, melainkan ada norma hukum terkait batas bawah upah yang berkemanusiaan,” sambungnya.

Pada sidang pertama pemeriksaan pendahuluan, pemohon menyatakan pengujian pasal-pasal tersebut diajukan karena kekhawatiran terkait kompensasi dan apresiasi dosen serta tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang dinilai tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi.

“Idealnya, pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014,” jelasnya di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (13/1/2026).

error: Content is protected !!