Blora. Blok7.id – Aksi unik digelar di Kabupaten Blora. Seorang aktivis bernama Lilik Yuliantoro berencana melakukan aksi jalan kaki “miring” atau berjalan mundur pada Kamis (6/11/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Aksi ini disebut sebagai bentuk kritik terhadap kinerja DPRD Blora yang dinilai tidak efisien dalam penggunaan anggaran kunjungan kerja (kunker).
Dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kapolres Blora cq. Kasat Intelkam Polres Blora, Lilik menyebut aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kritik terhadap isu publik di daerahnya.
Aksi dilakukan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Rencananya, aksi dimulai pukul 08.00 WIB dengan titik start di Tugu Pancasila Blora, lalu menuju Kantor Pemkab Blora, Kejaksaan Negeri Blora, dan berakhir di Kantor DPRD Kabupaten Blora. Di setiap titik, Lilik akan melakukan orasi damai serta penyerahan simbolis bunga. Adapun, aksi ini dilakukan seorang diri.
“Aksi Jalan Kaki ‘Miring’ ini bertujuan untuk menyampaikan dua isu utama yang menjadi keprihatinan masyarakat,” tulis Lilik dalam surat pemberitahuannya.
Isu pertama adalah kritik terhadap kunjungan kerja DPRD Blora yang dianggap tidak efektif dan berpotensi hanya “membuang-buang anggaran” tanpa hasil yang jelas. Ia menuntut agar penggunaan anggaran kunker dilakukan secara transparan dan efisien.
Isu kedua ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Blora, agar menindaklanjuti dan mengusut dugaan penyalahgunaan dana dalam kegiatan kunker DPRD.
Lilik juga mendorong kejaksaan memberikan kepastian hukum atas berbagai temuan yang merugikan keuangan daerah.
Beberapa poin yang turut disorot dalam surat tersebut antara lain:
Kunker dinilai hanya menghabiskan anggaran daerah tanpa hasil yang signifikan bagi masyarakat.
Anggaran sebaiknya dialihkan untuk sektor prioritas seperti infrastruktur dan pendidikan.
Adanya kasus hukum yang menjerat mantan pimpinan DPRD Blora terkait dugaan korupsi kunker fiktif senilai miliaran rupiah.
Setiap kunker wajib dilengkapi laporan hasil yang diumumkan ke publik.
Kunker tidak boleh sebatas perjalanan seremonial, tapi harus menghasilkan rekomendasi konkret untuk Pemkab Blora.
Dana kunker harus efisien dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Peran masyarakat dan media sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan kunker.
Kasus penyalahgunaan dana kunker yang terbukti fiktif harus ditindak tegas untuk memberi efek jera.
Aksi jalan kaki “miring” itu disebut simbolik atas kondisi yang dianggap “berjalan ke arah yang salah”.
Lilik juga berencana membawa spanduk dan poster berisi tuntutan serta memakai kostum teatrikal selama aksi berlangsung.
“Kami menjamin aksi akan dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab, serta akan bekerjasama dengan pihak keamanan untuk menjaga ketertiban umum,” tulisnya.
Surat pemberitahuan yang ditandatangani pada 5 November 2025 itu juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Blora dan Ketua DPRD Kabupaten Blora.
