Spread the love

BLORA, Blok7.id – Dugaan tindak pidana pengeroyokan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Seorang perempuan berinisial SNA, warga Desa Gedangdowo, dilaporkan menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh dua perempuan di teras depan rumah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Peristiwa tersebut resmi dilaporkan ke Polsek Jepon pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Laporan dibuat oleh suami korban, RBN, seorang petani asal Desa Gedangdowo.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/50/XI/2025/Sek. Jepon, kejadian berlangsung di teras rumah MLN, seorang pengusaha kayu jati, yang beralamat di RT 003 RW 003 Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Dalam laporannya, RBN menyebutkan bahwa dugaan pengeroyokan terhadap istrinya dilakukan oleh MAH dan GN, yang diketahui merupakan mertua dan ipar dari MLN.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif serta kronologi lengkap peristiwa tersebut.

Namun, berdasarkan penelusuran awal dan keterangan pelapor, kasus ini diduga tidak berdiri sendiri.

Peristiwa pengeroyokan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan pribadi yang melibatkan ALD, putri dari pasangan RBN dan SNA, yang rencananya akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.

RBN mengungkapkan bahwa, “Hubungan tersebut terganggu setelah muncul dugaan bujuk rayu dari MLN, yang diketahui telah beristri dan memiliki anak,” ungkap RBN, Sabtu malam (20/12/2025).

Menurut pengakuan keluarga korban, MLN diduga menjanjikan berbagai materi kepada ALD, sehingga menyebabkan hubungan pribadi yang berujung pada rusaknya rencana pernikahan ALD dengan pemuda luar desa tersebut.

Akibat peristiwa itu, keluarga RBN mengaku menanggung beban psikologis dan rasa malu yang mendalam.

Pernikahan yang telah dipersiapkan terpaksa dibatalkan, dan konflik antarwarga pun tak terhindarkan hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan.

Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Jepon. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses laporan secara profesional sesuai hukum yang berlaku, termasuk memeriksa para pihak terkait guna mengungkap fakta sebenarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor.

Aparat mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!