Spread the love

BLORA, Blok7.id – Gelombang kemarahan warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, kian memuncak. Pasalnya, sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin resmi terus marak, bahkan dengan berani menantang upaya penertiban pemerintah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Warga menilai, aparat penegak hukum (APH) dan Satpol PP terkesan lamban dalam menindak pelanggaran yang sudah lama terjadi. Aktivitas karaoke dan penjualan minuman keras (miras) ilegal disebut semakin tak terkendali, menimbulkan keresahan sosial dan gangguan keamanan.

“Kalau malam karaoke di dalam room jadi musik tidak terdengar keras, tapi orang mabuk itu pemandangan biasa. Kami sudah sering lapor, tapi belum ada tindakan nyata,” ujar HA, warga Cepu, Kamis (13/11/2025).

Diduga Berdiri di Lahan BUMN Perhutani

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian bangunan tempat hiburan tersebut diduga berdiri di atas lahan milik BUMN yakni Perhutani.

Padahal, dalam surat kerja sama yang diterbitkan, izin yang diberikan hanya untuk kegiatan warung kopi biasa, bukan usaha hiburan malam atau penjualan miras.

“Jelas itu pelanggaran. Peruntukan lahannya tidak sesuai izin awal,” tegas seorang perwakilan Perhutani saat dikonfirmasi media ini.

Pemilik Usaha Tantang Pemerintah, Saya Sudah Kaya, Tutup Pun Tetap Bisa Makan

Sikap menantang justru ditunjukkan salah satu pemilik tempat hiburan berinisial I. Dalam pernyataan yang mengejutkan, ia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, bahkan tidak gentar bila usahanya ditutup aparat.

“Kalau mau tutup, ya tutup semua karaoke di Blora. Saya sudah kaya, gak buka pun tetap bisa makan,” ujarnya santai.

Pernyataan yang terkesan arogan, ini sontak memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai, keberanian pelaku usaha tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah.

Desakan Publik, Tegakkan Perda Tanpa Pandang Bulu

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Blora, Satpol PP, dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

“Sudah saatnya pemerintah tegas. Jangan sampai Cepu dikenal karena miras dan karaoke ilegal,” tambah HA.

Desakan ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat terkait agar tidak lagi menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi di depan publik. (Hans)

error: Content is protected !!