Spread the love

Jakarta. Blok7.id – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespons pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy berjudul Mens Rea.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ia menilai kritik yang disampaikan melalui komedi merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

“Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika,” ujar Abdullah dalam keterangan resminya kepada Parlementaria, Jumat (9/1/2026).

Legislator dari Fraksi PKB itu menegaskan bahwa Pandji memiliki hak sebagai warga negara untuk menyampaikan kritik.

Menurutnya, penyampaian kritik melalui seni dan komedi tidak dapat serta-merta dipersoalkan secara hukum.

Abdullah berpandangan, perbedaan pendapat terhadap sebuah karya seharusnya disikapi secara proporsional. Ia menilai konten komedi tidak semestinya langsung dibawa ke ranah hukum.

“Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Abdullah tetap mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan kritik.

Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi harus diiringi dengan tanggung jawab, terutama saat kritik ditujukan kepada pemerintah atau pejabat publik.

“Kritik itu penting dan dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” pungkas Abdullah.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP.

Dalam laporan tersebut, pelapor turut menyerahkan barang bukti berupa rekaman materi stand up comedy yang disampaikan Pandji.

error: Content is protected !!