BLORA, Blok7.id – Mantan ketua DPRD sekaligus mantan Ketua Paguyuban Mantan Kepala Desa (PMKD) ‘Yudistira’ Kabupaten Blora, Kusnanto, memberikan tanggapan tajam terkait Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Secara umum, Kusnanto menilai tujuan Permen 14/2025 untuk melegalkan sumur-sumur rakyat yang sebelumnya ilegal adalah langkah yang sebenarnya bagus. Namun, ia secara tegas menyoroti dan mengkritik Pasal 18 peraturan tersebut.
”Menurut saya permen 14 itu sebenarnya bagus ya, artinya sumur-sumur yang dulu ilegal supaya bisa jadi legal,” ujar Kusnanto. “Akan tetapi di balik itu menurut saya, karena di Pasal 18 itu kan bahwa artinya sumur-sumur rakyat itu 1 kabupaten itu hanya bisa dikelola oleh 1 BUMD, 1 koperasi, dan 1 UMKM,” lanjutnya, Selasa (4/11/2025).

Menurut Kusnanto, ketentuan pembatasan ini tidak sesuai dengan kondisi lapangan di Blora, di mana sumur minyak (baik sumur tua maupun sumur rakyat) tersebar di banyak kecamatan.
Pembatasan hanya pada satu entitas dari masing-masing kategori dikhawatirkan hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu.
”Kalau hanya 1 koperasi, 1 UMKM, ini hanya menguntungkan kelompok-kelompok aja, jadi rakyat yang lain tidak bisa menikmati,” tegasnya.
Kekhawatiran PAD dan Tanggung Jawab Lingkungan
Selain potensi ketidakmerataan bagi rakyat, Kusnanto juga menyoroti aspek Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menjelaskan, jika hanya satu koperasi dan satu UMKM yang mengelola, keuntungan akan dinikmati oleh anggotanya sendiri.
PAD hanya akan didapatkan jika BUMD, dalam hal ini BPE, yang mengelola dan entitas lain menginduk.
”Kalau hanya yang mengelola itu 1 koperasi, 1 UMKM, dan BUMD, ya akhirnya keuntungan ya dapat mereka lah, masukan daerah mana? Ndak mungkin ada,” katanya.
Tantangan Keamanan dan Lingkungan: Ledakan Gandu sebagai Peringatan Keras
Kusnanto juga mengangkat isu keamanan dan tanggung jawab lingkungan, mengacu pada insiden ledakan sumur minyak di Gandu, Blora, yang menelan korban jiwa.
Ia mempertanyakan tanggung jawab pihak-pihak terkait, khususnya investor atau bos-bos yang melakukan pengeboran, yang cenderung melarikan diri setelah terjadi ledakan.
Hal ini pada akhirnya membebani Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penanganan korban.
”Belum kalau terjadi ledakan, seperti fakta yang ada kemarin itu di Gandu sampai saat ini siapa yang bertanggung jawab? Tidak ada yang bertanggung jawab,” kritik Kusnanto.
Kusnanto mendesak agar pengeboran dilakukan sesuai standar (memiliki ijin, UKL/UPL, dan AMDAL) dan menekankan pentingnya peran Kementerian ESDM dan Pertamina Randugunting untuk memastikan sumur rakyat yang sudah berproduksi dipasangi casing konduktor sebagai pengaman.
”Harapan saya yang seperti itu mestinya ditutup, nggak boleh lagi,” tutupnya, seraya menegaskan bahwa Permen 14/2025 yang ada saat ini tidak berpihak kepada rakyat, tapi berpihak kepada kelompok.
Diketahui, Permen ESDM No 14 Tahun 2025 Pasal 18, Gubernur atas usulan bupati/wali kota menunjuk pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sesuai dengan wilayah administrasinya.
Pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BUMD, Koperasi, atau UMKM yang melaksanakan kerja sama produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) yang berdomisili atau bertempat atau berkedudukan di wilayah administrasi gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penunjukkan pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu) kabupaten/kota maksimal 3 (tiga) pengelola, yang terdiri atas:
a. 1 (satu) BUMD.
b. 1 (satu) Koperasi dan/atau.
C. 1 (satu) UMKM.
(Hans)
