BLORA, Blok7.id – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora menemukan fakta mengejutkan setelah menindaklanjuti sosialisasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dengan memanggil para pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Blora Kota.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa belum ada satu pun SPBU di Blora Kota yang memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait perizinan Andalalin.
Kasi Lalu Lintas Dishub Blora, Sutiyono, menegaskan pihaknya telah memberikan arahan tegas agar para pengusaha segera mengurus izin tersebut.
“Kami sudah melakukan klarifikasi, dan ternyata seluruh SPBU di Blora Kota belum memiliki izin Andalalin. Kami memberikan arahan agar segera mengurusnya, demi menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang berkeselamatan,” jelas Sutiyono.
Ia menambahkan bahwa Andalalin bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan komponen vital untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, terutama di sekitar area SPBU yang notabene merupakan titik rawan kepadatan lalu lintas.

Beruntung, respons dari pihak pengusaha cukup positif. Erwin, salah satu perwakilan SPBU, menyatakan kesiapan untuk segera menindaklanjuti dan memproses perizinan Andalalin sesuai prosedur.
”Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi perizinan, serta mendukung terwujudnya transportasi yang aman dan berkelanjutan di Kabupaten Blora,” tutup Erwin.
Dinrumkimhub berharap tindak lanjut cepat dari para pengusaha ini akan segera menutup ‘lubang’ kepatuhan hukum dan memastikan operasional SPBU tidak menimbulkan dampak negatif terhadap arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat. (Hans)
