Spread the love

​JAKARTA, Blok7.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengumumkan perkembangan signifikan dalam upaya pengejaran dua buron kakap kasus korupsi, Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT). Keduanya kini resmi menyandang status ‘stateless’ atau tidak memiliki kewarganegaraan lagi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

​Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa status tersebut didapatkan setelah permohonan pencabutan paspor yang diajukan oleh penyidik Kejagung dikabulkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

​”Kami telah menerima persetujuan atas permohonan pencabutan paspor kedua tersangka. Dengan demikian, status kewarganegaraan mereka menjadi stateless,” ujar Anang dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).

​Langkah strategis ini, kata Anang, merupakan upaya hukum yang diambil agar kedua buron tersebut tidak dapat bergerak bebas dan meninggalkan negara tempat mereka bersembunyi saat ini.

Tanpa paspor atau kewarganegaraan, MRC dan JT akan kesulitan melakukan perjalanan antarnegara.

​”Ini adalah langkah yang kami ambil agar mereka terisolasi di negara tempat mereka berada. Tanpa kewarganegaraan dan dokumen resmi, ruang gerak mereka sangat terbatas dan menyulitkan mereka untuk kabur ke yurisdiksi lain,” jelasnya.

​Kejagung berharap, dengan status stateless ini, negara tempat persembunyian MRC dan JT saat ini dapat mengambil tindakan sesuai dengan hukum internasional terkait individu tanpa kewarganegaraan, sehingga mempermudah proses ekstradisi keduanya kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​Kejagung terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk melacak dan memulangkan kedua tersangka yang telah merugikan keuangan negara tersebut.

Sebagaimana diketahui, Stateless (Orang Tanpa Kewarganegaraan) adalah kondisi di mana seseorang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun, baik secara hukum (de jure) maupun praktik (de facto).

Seseorang yang stateless kehilangan hak-hak dasar dan perlindungan yang biasanya diberikan oleh suatu negara, tidak memiliki dokumen identitas resmi seperti paspor, dan berpotensi rentan terhadap penganiayaan. (Hans)

error: Content is protected !!