BLORA, Blok7.id – Pasca meledak dan terjadi kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, ternyata tidak menyurutkan kasus yang menjadi perhatian nasional tersebut. Pasalnya Sukrin, melaporkan kades dan ketua paguyuban penambang sumur ilegal tersebut dengan laporan model B ke Polres Blora.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sukrin menuntut keadilan atas kematian anak, istri dan ibu mertuanya. Dirinya meminta seluruh pengelola sumur minyak ilegal di Desa Gandu dan seluruh wilayah di Blora untuk ditutup, demi keselamatan warga.
“Saya meminta agar semua penambangan minyak ilegal di Gandu, dan seluruh Blora, untuk ditutup saja, demi keselamatan seluruh warga Blora. Biarlah saya yang jadi korban, jangan lagi ada korban-korban lain. Saya meminta Presiden dan Gubernur untuk melindungi saya, jangan menutup mata, meskipun saya orang kecil,” ungkap Sukrin dengan penuh emosional. Sukrin adalah suami Alm Yeti sekaligus orang tua dari Alm Abu Dhabi (balita yang jadi korban kebakar 63 persen), Sabtu (13/9/2025) pukul 17.00 WIB.
Pendampingan Pro Bono
Disaat yang sama, Kuasa Hukum Sugiyarto mengungkapkan, keprihatinannya atas nasib buruk yang dialami oleh Sukrin, warga Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.
Dirinya menyatakan siap membantu kliennya, tanpa dipungut biaya alias pro bono untuk mendapatkan keadilan dan menuntut kehadiran negara.
“Saya siap membantu klien saya, Bapak Sukrin untuk mendapatkan keadilan atas kematian tiga anggota keluarganya sekaligus. Karena adanya pembiaran atas penambangan minyak ilegal, selain itu ada kerugian material yang dialami klien saya, yang harus dipenuhi oleh para pengelola sumur minyak ilegal,”
“Negara juga harus hadir dalam hal ini, kami tuntut semuanya agar bertanggungjawab. Dan saya mendampingi pro bono, atas dasar kemanusiaan, karena klien kami adalah orang kecil,” tandas Sugiyarto, salah satu advokat nyentrik di Blora.
Dirinya juga mendorong seluruh korban tragedi Gandu, bisa ikut mengikuti jejak Sukrin, untuk melaporkan kasus tersebut. Agar mendapatkan keadilan, tanpa dipungut biaya apapun.
Saat mengantarkan Sukrin ke Dukuh Gendono, Desa Gandu, Sugiyarto merasa heran, bagaimana mungkin bisa dibiarkan terjadinya pengeboran minyak ilegal di pekarangan rumah warga.
“Kondisi ini jelas, kades dan ketua paguyuban harus ikut bertanggungjawab. Klien saya meminta pertanggungjawaban kepada kedua orang itu, dengan laporan model B, karena Penyidik Polres Blora sudah menangani dan menahan tiga tersangka dengan laporan model A, dan kita kenakan pasal berlapis diantaranya adalah primer KUHP pasal 188, juncto 359, juncto pasal 52 UU RI nomor 6 tahun 2023, UU Nomor 2 tahun 2022, juncto UU nomor 22 tahun 2001, juncto KUHP pasal 55 dan 56, karena diduga lebih dari satu orang, itu diantaranya,” bebernya kepada awak media.
Diketahui, Sukrin didampingi Kuasa Hukumnya dari Law Office Sugiyarto, dan Rekan, yang beralamat di Pudak, Desa Sarimulyo, Kecamatan Ngawen, Blora.
Laporan Polisi Model B adalah laporan yang dibuat oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas laporan atau pengaduan yang diterima dari masyarakat mengenai peristiwa pidana. Dalam prosesnya, masyarakat akan membuat laporan atau pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), yang kemudian oleh petugas akan dicatat, dibuatkan Laporan Polisi Model B, dan diserahkan kembali setelah ditandatangani oleh pejabat terkait.
Sedangkan, Pro bono adalah istilah Latin (pro bono publico) yang berarti “untuk kepentingan umum” dan digunakan untuk menggambarkan jasa profesional (terutama advokat) yang diberikan secara cuma-cuma tanpa bayaran, terutama untuk orang atau kelompok yang tidak mampu dan membutuhkan bantuan tersebut
Diberitakan sebelumnya, Sukrin, warga Desa Gandu, Bogorejo, Blora yang kehilangan istri dan anaknya akibat kebakaran sumur minyak ilegal, resmi menunjuk Sugiyarto sebagai kuasa hukum, Sabtu (13/9/2025). Ia menegaskan akan menuntut keadilan bagi keluarganya.
Merasa tak sanggup berjuang sendiri, Sukrin menunjuk Sugiyarto untuk menuntut semua pihak terkait.
“Yang saya tuntut ya pihak terkait semua. Jangan ada A, B, atau C, pokoknya semua pengelola yang ada di situ saya tuntut,” tegasnya.
Sukrin juga mendesak seluruh sumur minyak di Desa Gandu ditutup permanen.
“Tuntutan saya itu sumur di Desa Gandu tutup semua biar aman. Cukup saya aja yang merasakan, jangan warga lain,” ujarnya.
Sementara itu, Sugiyarto sebagai kuasa hukum menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum secara menyeluruh.
“Negara harusnya prihatin dan membantu proses tindak pidana ini. Jangan tutup mata. Negara harus adil dan hadir,” kata Sugiyarto.
Ia menambahkan, siapapun yang terlibat dalam kasus sumur ilegal di Gandu harus diproses hukum dan masuk penjara.
“Tuntutannya, pokoknya siapapun yang terlibat dengan kasus tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan mencari keadilan seadil-adilnya yang setegak-tegaknya atas meninggalnya anak dan istri klien saya,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, kebakaran hebat melanda sumur minyak di Desa Gandu, Bogorejo , Blora pada Minggu (17/8/2025) dan baru bisa dipadamkan setelah tujuh hari. Tragedi tersebut menelan korban jiwa hingga lima orang.
Adapun korban yang meninggal dunia yakni Tanek yang tewas di lokasi kejadian pada Minggu (17/8), disusul Wasini dan Sureni pada Senin (18/8). Yeti, istri dari Sukrin, mengembuskan napas terakhir di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta pada Sabtu (23/8). Sementara korban termuda, Abu Dhabi (2) anak Sukrin, meninggal di rumah sakit yang sama pada Kamis (11/9). (Hans)
