Spread the love

BLORA, Blok7.id – Kepala Desa (Kades) Kalisari, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Supriyono, jangan main-main dengan penjualan pupuk bersubsidi, harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Tentunya apa yang disampaikannya ini bukan tanpa alasan, hal itu dikarenakan telah menerima laporan dari warga, dimana pupuk dijual di atas HET, yang memberatkan petani.

“Iya kami berharap pengecer diwilayah kami tak main-main dengan pupuk, kasihan petani. Karena info yang saya terima harganya 170 ribu per sak disalah satu pengecer, sedangkan di pengecer satunya lagi 120 ribu per sak,” ucapnya, Kamis (17/7/2025).

screenshot_26

Pihaknya, juga tak menampik bahwasanya juga telah melakukan musyawarah baik itu dengan petani, warga maupun dengan pengecer yang digelar di balai desa setempat.

“Tadi kita lakukan mediasi antara petani, warga dan pengecer. Kita pertemukan di balai desa. Hal itu kita lakukan agar ada titik terang. Dan alhmdulillah dari hasil pertemuan tersebut disepakati harganya 125 ribu per sak,” ungkapnya.

“Kita adakan mediasi ini, karena ada kabar bahwasanya berdasarkan laporan dari warga, saya selaku kepala desa diisukan ikut cawe-cawe pupuk atau mendapatkan uang dari penjualan pupuk sebesar 10 ribu per sak. Itu tidak benar serta Hoax. Makanya tadi kita langsung adakan pertemuan,” jelasnya.

Maka dari itu, ia pun meminta kedepannya hal tersebut tak terulang kembali. Serta mengingatkan kembali ke pengecer untuk tak main-main dengan pupuk.

“Pada intinya itu, janganlah kalau jual pupuk diatas HET, karena sangat merugikan petani. Jika masih diulangi iya kita laporkan,” tegasnya.

Sementara itu dilansir dari berbagi sumber, bahwasanya mulai 1 Januari 2025, petani sudah bisa membeli pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau dengan skema baru.

Hal ini adalah Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025 menjadi dasar aturan itu.

Diteken Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman itu, beleid (langkah) itu menyebut, alokasi pupuk subsidi terbagi menjadi tiga jenis, yakni urea 4,6 juta ton, NPK sebanyak 4,2 juta ton dan NPK untuk Kakao sebesar 147.000 ton dan organik 500.000 ton.

Aturan tersebut juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru pupuk bersubsidi pada 2025 yakni pupuk urea sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg), pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp 800 per kg.

Untuk diketahui, pupuk NPK yang cocok untuk tanaman kakao adalah pupuk yang mengandung unsur hara makro (Nitrogen, Fosfor, dan Kalium) serta unsur hara mikro seperti Magnesium, Kalsium, Sulfur, Boron, dan Zinc.

Pupuk NPK 14-12-16-4 dari Pupuk Kaltim adalah salah satu contoh pupuk khusus kakao yang diformulasikan untuk meningkatkan produktivitas, pertumbuhan, dan ketahanan tanaman. (Hans)

error: Content is protected !!