Blok7.id – Pemerintah menetapkan regulasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Langkah ini dilakukan agar program prioritas tersebut dikelola oleh tenaga profesional dan akuntabel.
Meski begitu, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa ketentuan PPPK tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penegasan ini muncul untuk merespons penafsiran keliru terkait Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Dalam pasal tersebut disebutkan, “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.Sesuai aturan, tidak semua jabatan dalam unit pelayanan makan bergizi akan diisi oleh PPPK.
Pengangkatan hanya diberikan pada posisi yang dianggap vital untuk menjamin tata kelola layanan gizi yang profesional dan berkelanjutan.
Tiga jabatan utama yang masuk skema ASN dalam program ini adalah:
- Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG): Pemimpin operasional di lapangan.
- Ahli Gizi: Penjamin standar nutrisi dan kualitas pangan.
- Akuntan: Garda terdepan dalam transparansi dan akuntabilitas keuangan program.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik dilansir dari laman resmi Badan Gizi Nasional.
