Spread the love

Blok7.id – Publik dibuat terkejut setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tak lagi terlihat di rumah tahanan (rutan) KPK.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Belakangan diketahui, Yaqut telah dialihkan status penahanannya dan kini menjalani tahanan rumah.

Pengalihan status penahanan itu berlaku sejak 18 Maret 2026, di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang masih berjalan.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kebijakan tersebut.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujarnya, dikutip Minggu (22/3/2026).

Menurut KPK, keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan sehari sebelumnya, yakni pada 17 Maret.

Permohonan tersebut telah melalui kajian dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski kini berstatus tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan tetap dilakukan secara ketat.

“Pengawasan melekat dan pengamanan tetap kami lakukan selama masa pengalihan penahanan,” kata Budi.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Dalam perkara ini, terdapat 20.000 kuota tambahan yang menjadi sorotan. Yaqut diduga membuat kebijakan pembagian sebagai berikut:

  • 50 persen untuk haji reguler
  • 50 persen untuk haji khusus

Padahal, aturan yang berlaku mengamanatkan sekitar 92 persen kuota diperuntukkan bagi jemaah reguler.

Dampaknya, sekitar 8.400 calon jemaah reguler disebut kehilangan kesempatan untuk berangkat haji.

KPK juga mengungkap dugaan aliran dana dari sekitar 100 biro travel dalam kasus ini. Nilainya disebut berkisar: 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.

Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK turut menetapkan tersangka lain, yakni Ashfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Ia merupakan mantan staf khusus yang diduga ikut terlibat dalam pengaturan kuota haji.

Adapun proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan.

error: Content is protected !!