Jakarta. Blok7.id – Pemerintah memastikan tarif listrik tidak naik pada Triwulan II 2026. Harga listrik untuk periode April hingga Juni diputuskan tetap.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keputusan tersebut memberi kepastian bagi pelanggan.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).
Penetapan tarif dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi sejumlah indikator ekonomi makro. Proses ini mengacu pada aturan yang berlaku.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan. Ada empat parameter utama yang jadi acuan, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski tarif tidak berubah, pemerintah tetap mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam penggunaan energi.
“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” kata Tri Winarno.
Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas sektor energi. Di sisi lain, dinamika harga komoditas global tetap dipantau karena berpengaruh pada biaya penyediaan listrik.
