PATI, Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah yang berlokasi di Desa Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sabtu (24/1/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Pantauan di lokasi, tim penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 15.30 WIB hingga sekitar pukul 20.15 WIB dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Sejumlah penyidik tampak keluar masuk kantor koperasi sambil membawa koper yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan operasional.
Usai penggeledahan, KPK mengamankan sedikitnya lima koper, satu tas ransel, serta satu kardus yang diduga berisi barang bukti penting terkait kebutuhan penyidikan.
Barang-barang tersebut dibawa menggunakan empat kendaraan berpelat nomor H, satu kendaraan berpelat nomor K, serta satu unit mobil kepolisian yang mengawal kepergian tim penyidik dari lokasi.
Sejumlah pegawai koperasi turut dimintai keterangan selama proses penggeledahan berlangsung. Para pegawai tersebut terlihat keluar bersamaan dengan petugas KPK saat barang bukti diangkut meninggalkan kantor koperasi.
Kehadiran KPK menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah warga tampak berkerumun di luar area kantor untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.
Bahkan, terdengar sorakan spontan dari warga saat kendaraan KPK meninggalkan lokasi.
Kuasa hukum KSPPS Artha Bahana Syariah, Ahmad Nur Khodin, mengakui pihaknya tidak diperkenankan masuk ke dalam kantor selama penggeledahan berlangsung.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tersebut tidak berdampak pada operasional maupun kondisi keuangan koperasi.
“Pelayanan kepada anggota tetap berjalan normal. Kami mengimbau seluruh nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.
Koperasi Artha Bahana Syariah sendiri disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan salah satu tim pemenangan dalam Pilkada Pati. Namun hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum koperasi maupun pihak-pihak yang diperiksa dalam penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah rumah dinas Bupati Pati nonaktif pada Kamis (22/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pati dan Kota Madiun sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
(Redaksi/Hans)
