Spread the love

SAMPANG, Blok7.id – Misteri nasib Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, akhirnya terjawab. Setelah sempat santer dikabarkan diamankan dan dibawa ke Jakarta oleh tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Jamintel dari area Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, kini statusnya resmi berubah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Fadilah Helmi diterbangkan ke Jakarta usai menjalani pemeriksaan awal oleh Tim PAM SDO.

“Fadilah Helmi diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, kepada awak media, Rabu (11/2/2026).

Langkah pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta praktik suap, baik saat Fadilah menjabat Kajari Sampang maupun ketika bertugas di Barito Utara.

Dalam laporan yang dimuat Tempo edisi 25 Januari 2026, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

“Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan terkait dugaan suap dan abuse of power yang diduga kuat dilakukan mantan Kajari Sampang, Fadilah Helmi,” ungkapnya.

Meski belum ada pernyataan resmi soal status hukum, proses klarifikasi di tingkat pusat menandakan perkara ini tidak dianggap sepele.

Terhitung sejak Rabu (11/2/2026), Jaksa Agung menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, membenarkan keputusan tersebut.

“Fadilah Helmi kena mutasi diagonal, bukan dalam jabatan struktural tetapi dalam jabatan fungsional di Kejagung RI,” jelas Anang.

Mutasi ini praktis mengakhiri jabatannya sebagai Kajari Sampang. Untuk mengisi kekosongan, Abd. Rosyid ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Sampang.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk mantan Kajari Tulang Bawang, Mochamad Iqbal, sebagai Kajari Sampang definitif.

Apresiasi dan Sorotan Publik
Langkah Kejagung dinilai sebagai sinyal keras terhadap dugaan pelanggaran internal. Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPD GMPK) Kabupaten Sampang menyebut keputusan ini sebagai wujud komitmen zero tolerance.

“Ini sebagai wujud Zero Tolerance. Tak ada solidaritas korps, tak ada kamus melindungi teman sejawat, dan tak ada nafas penghianat institusi,” tegas Arief Sugiharto.

(Rusfandi)

error: Content is protected !!