BLORA, Blok7.id – Tiga orang ditetapkan tersangka, dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo yang menewaskan 4 orang dan melukai 1 balita.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, tiga orang tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda.
- Tersangka pertama : SPR (46), warga Bogorejo, Kabupaten Blora, berperan sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran.
- Tersangka kedua : ST (45), warga Tuban, Jawa Timur, berperan sebagai calon investor pengeboran.
- Kemudian tersangka ketiga : SHRT alias GD (42), warga Tuban, Jawa Timur, berperan sebagai pelaksana pengeboran (pengebor).
Ia menjelaskan, kebakaran terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Peristiwa bermula ketika warga mendengar letusan dari arah belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar lokasi pengeboran.
“Api kemudian merembet ke rumah milik warga setempat, Tamsir, hingga menghanguskan bagian belakang rumah dan menewaskan seekor sapi. Saat kejadian, sejumlah warga berada di sekitar lokasi, sehingga turut menjadi korban,” kata AKBP Wawan.
Adapun korban tewas yakni :
- Tanek (88), warga setempat, meninggal di lokasi kejadian.
- Wasini (51) meninggal di RSUD Blora pada Senin (18/8/2025) akibat luka bakar 90 persen.
- Sureni (55) meninggal di RSUD Blora pada Senin (18/8/2025) akibat luka bakar 90 persen.
- Yeti (30) meninggal dunia di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, Sabtu (23/8/2025).
“Sementara itu, seorang balita bernama AD (2) mengalami luka bakar di wajah dan tubuh bagian depan. Hingga kini, korban masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta,” ungkapnya.
Dari lokasi kejadian, kata dia, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain peralatan pengeboran yang terbakar, pompa air, pipa besi, rangkaian tiang menara bor, gearbox, mesin diesel, kotak berisi kunci dan trafo, serta drum dan tangki penampungan minyak mentah.
Kerugian material akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai 170 juta. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 60 M,” ungkap AKBP Wawan.
“Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.
Informasi, Polres Blora menyatakan akan melakukan inventarisasi sekaligus penertiban sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Blora bersama tim terpadu. Upaya ini dilakukan untuk mencegah berulangnya peristiwa serupa.
Diberitakan sebelumnya, pasca kebakaran sumur bor minyak mentah ilegal di Dukuh Gendono, Blora, semenjak Minggu (17/8/2025) sampai saat ini, Sabtu (23/8/2025), sudah memakan 4 korban jiwa, yang meninggal dunia (MD).
Untuk korban semula 3 orang yang meninggal dunia, kini Jumat (22/8/2025) malam, bertambah 1 orang lagi (Yeti) istri Sukrin, yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogjakarta.
“Yang masih mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito tinggal 1 orang (balita umur 1 tahun 9 bulan) anak Sukrin, dalam keadaan kritis karena luka bakar 63 persen,” ucap GP, warga Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang sedang takziah di rumah korban, Sabtu (23/8/2025). (Hans)
