JAKARTA, Blok7.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu (5/11/2024).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keputusan ini menjadi penutup dari serangkaian sidang dugaan pelanggaran kode etik yang menarik perhatian publik.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun mengatakan, “Tiga nama besar dipastikan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan dalam waktu beragam,” katanya.
Ke tiga nama besar tersebut antara lain :
- Ahmad Sahroni
Terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama 6 bulan, menjadi sanksi terlama di antara yang lain. - Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)
Terbukti melanggar kode etik dengan sanksi nonaktif selama 4 bulan. - Nafa Urbach
Terbukti melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama 3 bulan.
“Masa penonaktifan ini dihitung sejak keputusan penonaktifan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing,” jelas Adang Daradjatun.
Lanjut dia, selama masa sanksi, anggota dewan yang dinonaktifkan ini tidak akan mendapatkan hak-hak keuangan sebagai wakil rakyat.
“Sementara itu, dua anggota DPR RI lainnya, yakni Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan status keanggotaannya dipulihkan kembali,” tegas Adang Daradjatun.
“Putusan terhadap Adies dan Uya Kuya ini sekaligus mengakhiri masa nonaktif mereka,” Adang Daradjatun memungkasi.
Putusan MKD ini menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga integritas, namun juga memunculkan pertanyaan publik mengenai standar etika yang harus dijunjung tinggi oleh wakil rakyat, terutama yang memiliki latar belakang publik figur. (Hans)
