BLORA, Blok7.id – Tokoh perempuan asal Blora, Halimah, angkat suara menanggapi kasus dugaan salah tangkap terhadap seorang perempuan muda yang sempat dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kasus tersebut berakhir damai dengan kompensasi uang sebesar Rp50 juta serta janji bantuan pendidikan S1.
Namun, menurut Halimah, penyelesaian tersebut jauh dari rasa keadilan dan mencederai kehormatan perempuan.
“Rp50 juta itu terlalu sedikit. Ini bukan sekadar salah paham, ini menyangkut kehormatan dan martabat perempuan. Kalau bicara pemulihan, minimal Rp5 miliar. Beasiswa pendidikan itu ada jalurnya dari negara, bukan pengganti kejahatan,” tegas Halimah, Jumat (19/12/2025).
Halimah menilai, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan prosedur biasa. Ia menyebut telah terjadi salah tangkap, pemeriksaan tubuh secara paksa tanpa dasar hukum yang sah, serta pencemaran nama baik, yang menimbulkan dampak psikologis dan sosial berat bagi korban.
“Sebagai perempuan, saya melihat ini pelecehan sekaligus cacat hukum. Hukum tidak berpihak pada korban, tapi pada yang punya uang. Ini berbahaya dan mempersempit ruang keadilan bagi perempuan korban kekerasan,” ujarnya.
Dituduh Tanpa Bukti, Nama Baik Korban Hancur
Menurut Halimah, sebelum kebenaran terungkap, korban telah lebih dulu mengalami tekanan sosial. Korban disebut mendapat stigma sebagai pelaku kejahatan, mengalami hujatan, diskriminasi, dan pencemaran nama baik di lingkungan masyarakat.
“Nama korban sudah terlanjur hancur. Padahal tuduhan itu tidak terbukti. Ini bukan hanya soal pelecehan, tapi juga pencemaran nama baik yang serius,” katanya.
Ia mempertanyakan dasar penangkapan yang dilakukan aparat. Menurutnya, penangkapan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau dugaan tanpa bukti permulaan yang cukup.
“Mana buktinya? Apakah ada saksi, rekaman, atau bukti kuat? Penangkapan tidak bisa dilakukan secara spontan tanpa prosedur hukum,” ujar Halimah.
Langgar Konstitusi dan Banyak Undang-Undang
Halimah menegaskan, peristiwa tersebut berpotensi melanggar berbagai aturan hukum, mulai dari UUD 1945, KUHAP, KUHP, UU HAM, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Kesehatan, hingga UU Kepolisian.
Ia merujuk pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas perlindungan diri, kehormatan, dan rasa aman, serta Pasal 28I ayat (1) yang menegaskan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
“Tindakan pemeriksaan tubuh secara paksa tanpa dasar hukum adalah bentuk perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Ini pelanggaran konstitusi dan HAM,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengutip UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 33 dan 34, yang melarang penyiksaan serta penangkapan sewenang-wenang.
Bidan dan Aparat Harus Bertanggung Jawab
Dalam pernyataannya, Halimah juga menyoroti peran tenaga kesehatan yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan medis tanpa persetujuan dan tanpa dasar hukum dapat dikenai sanksi etik, administratif, hingga pidana.
“Ini harus jadi pelajaran. Tenaga kesehatan tidak boleh melakukan pemeriksaan paksa yang melanggar martabat pasien,” katanya.
Tak hanya itu, Halimah mendesak kepolisian untuk berani menindak tegas oknum yang terlibat, mulai dari pihak yang menginisiasi penangkapan, petugas yang melakukan penangkapan, hingga pihak yang diduga memberikan laporan tidak benar.
“Sebagai bentuk menjaga marwah institusi, polisi harus menjunjung HAM dan menegakkan hukum secara tegas. Tidak cukup diselesaikan dengan damai Rp50 juta,” ujarnya.
Desakan Penegakan Hukum, Bukan Damai Uang
Halimah menegaskan bahwa korban salah tangkap berhak atas ganti rugi dan rehabilitasi nama baik, serta penegakan hukum yang transparan. Ia juga meminta pemerintah daerah, termasuk bupati dan wakil bupati, untuk tidak sekadar mendukung jalan damai, melainkan berdiri di pihak keadilan.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kehormatan perempuan terlalu mahal untuk dibayar murah. Kasus ini harus jadi pelajaran agar tidak ada lagi perempuan yang dikorbankan oleh kecerobohan aparat,” pungkasnya.
(Redaksi/Hans)
