BLORA, Blok7.id – Kabupaten Blora kembali mencuri perhatian nasional. Namun, kali ini bukan karena konflik, melainkan melalui sebuah terobosan berani yang berpotensi mengubah peta pengelolaan energi rakyat di Indonesia.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Blora sukses menjadi tuan rumah Seminar Migas Nasional yang menegaskan komitmen daerah ini untuk bertransformasi dari sekadar ‘lumbung minyak tua’ menjadi model pengelolaan energi rakyat yang aman, legal, dan berkeadilan.
Digagas oleh Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Blora, seminar bertajuk Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Tantangan Pelaksanaan K3 Pengelolaan Sumur Masyarakat dan Pemaparan Investasi Migas ini menjadi momentum penegasan, bahwa Blora siap menghilangkan stigma sumur ilegal.
Martabat dan Keadilan Ekonomi Lewat Migas Berbasis Komunitas
Inti dari gerakan ini adalah penguatan gagasan Migas Berbasis Komunitas. Konsep ini mengusulkan pengelolaan energi oleh masyarakat melalui koperasi desa atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar hasilnya lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus memastikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) diterapkan.
Ketua DPD LCKI Jawa Tengah, Joko Tirtono, menyebut seminar ini sebagai komitmen nyata untuk menjadikan sektor migas rakyat sebagai contoh sinergi antara rakyat, pemerintah, dan aparat, bukan lagi ladang pelanggaran hukum.
“Migas rakyat bukan hanya soal minyak, tapi soal martabat dan kemandirian ekonomi daerah,” tegasnya, Kamis (16/10/2025).
Bupati Arief: Solusi, Bukan Sekadar Sanksi
Bertempat di Pendopo Rumah Dinas, Bupati Blora, Arief Rohman, secara lugas menyatakan bahwa pengelolaan energi harus menempatkan masyarakat sebagai aktor utama.
Ia menegaskan, pemerintah hadir untuk memberi solusi atas masalah sumur ilegal yang rawan ledakan, bukan sekadar sanksi.
Pernyataan ini merujuk pada tragedi ledakan di Dukuh Gendono pada 17 Agustus 2025 yang menelan lima korban jiwa.
“Kita tidak ingin ada lagi korban akibat ledakan sumur ilegal. Pemerintah hadir untuk memberi solusi, bukan hanya sanksi,” tegas Bupati Arief. Ia berkomitmen menjadikan Blora sebagai model nasional pengelolaan migas rakyat yang transparan, aman, dan berkeadilan.
Permen ESDM No. 14/2025 Jadi Kunci Legalisasi
Sesi ilmiah, yang menghadirkan narasumber dari PPSDM Migas Cepu, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, dan ASPERMIGAS Pusat, sepakat bahwa Permen ESDM No. 14/2025 adalah kunci.
Regulasi baru ini membuka ruang legal bagi pengelolaan sumur tua oleh masyarakat, secara efektif menghilangkan stigma ilegal yang selama ini melekat.
Suharyadi Suharjan dari ASPERMIGAS Pusat mengungkapkan potensi besar Blora. “Blora memiliki lebih dari 400 sumur potensial yang bisa dioptimalkan melalui kemitraan antara BUMD, koperasi desa, dan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, mendesak percepatan legalisasi.
“Saya yakin bahwa pengelolaan yang baik akan menjadikan sektor ini motor ekonomi baru bagi Blora,” katanya.
Harapan percepatan juga disuarakan oleh perwakilan penambang tradisional, Suroto dari Kedungtuban.
“Kami tidak menolak aturan. Kami hanya ingin dilibatkan. Kalau bisa legal, tentu kami lebih tenang,” pungkasnya.
Kesuksesan acara ini, yang merupakan kolaborasi DPC LCKI Blora dan DPD LCKI Jawa Tengah, meneguhkan Blora sebagai simbol kolaborasi energi rakyat menuju transformasi nasional. Blora kini menantang daerah-daerah lain untuk mengikuti langkah berani ini. (Hans)
