BLORA, Blok7.id – Ruas jalan penghubung antar kabupaten di wilayah Desa Ngampel dan Sendangharjo, Kecamatan Blora Kota, Kabupaten Blora, menjadi sorotan tajam. Deretan truk bertonase besar pengangkut material galian C yang kerap terparkir di bahu jalan memicu keresahan warga, Minggu (1/3/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Armada yang diduga tengah mengantre muatan itu tak hanya menimbulkan kepadatan lalu lintas, tetapi juga memunculkan potensi risiko kecelakaan.
Warga Medang dan Ngampel menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut.
“Ukurannya sangat besar, membuat jalan terasa sempit dan memicu ketersendatan. Terlebih, terkadang ada material tanah merah yang jatuh dari bak truk,” ujar Miftah, salah satu pengguna jalan.
Keluhan serupa disampaikan Mutiah. Ia menyoroti ceceran tanah merah yang berubah menjadi ancaman serius saat musim hujan.
“Saat kemarau debunya pekat, namun saat hujan tanah itu berubah menjadi lapisan lumpur yang sangat licin. Kami yang menggunakan motor merasa sangat rentan. Harapan kami sederhana, jangan sampai ada kejadian yang tidak diinginkan baru ada tindakan,” tuturnya.
Menurut Mutiah, debu tebal saat kemarau mengganggu jarak pandang pengendara. Sementara ketika hujan turun, residu material di atas aspal menurunkan daya cengkeram ban terhadap permukaan jalan.
Kondisi ini dinilai berpotensi memicu kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua.
Selain faktor teknis keselamatan, parkir truk di bahu jalan juga mempersempit ruang gerak kendaraan lain dan menciptakan titik perlambatan (bottle neck), khususnya di persimpangan yang padat aktivitas warga.
Warga pun mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Blora melalui bidang LLAJ segera turun tangan. Pengaturan jam operasional truk agar tidak melintas pada jam sibuk, seperti saat berangkat sekolah dan jam kerja menjadi tuntutan utama.
Selain itu, penggunaan terpal penutup muatan secara standar serta penindakan tegas terhadap armada yang melanggar dinilai sebagai langkah mendesak.
“Harus ada pengawasan ketat terhadap aspek teknis, termasuk kewajiban pembersihan roda (wheel washing) sebelum kendaraan keluar dari area tambang, guna meminimalkan ceceran material di badan jalan,” pungkas Mutiah.
Sementara itu, Gagat selaku pemilik tambang galian C ketika dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut memilih tidak memberikan tanggapan.
“Gak ada tanggapan mas,” ujarnya singkat, Senin (2/3/2026).
Secara teknis, keberadaan kendaraan berat di jalur kecamatan semestinya disertai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
(Redaksi/Hans)
