BLORA, Blok7.id – Kasus dugaan korupsi honorarium narasumber (narsum) di lingkungan DPRD Blora tahun anggaran 2021 kian memantik sorotan tajam. Meski miliaran rupiah telah dikembalikan ke kas daerah, hingga Kamis (2/4/2026), belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Blora ini dinilai berjalan lamban dan menyisakan tanda tanya besar, apakah pengembalian kerugian negara cukup untuk meredam konsekuensi pidana?
Kasus ini bermula dari temuan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp11 miliar. Praktik pemberian honorarium kepada anggota dewan diduga tidak sesuai ketentuan, bahkan disebut mencapai angka tidak wajar hingga 104 jam per bulan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,3 miliar telah dikembalikan oleh para pihak yang terlibat.
Namun, fakta pengembalian dana justru mempertegas persoalan hukum yang belum tuntas. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Artinya, proses hukum seharusnya tetap berjalan hingga penetapan tersangka dan pembuktian di pengadilan.
Kondisi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah proses hukum sengaja didinginkan seiring dengan pengembalian dana.
“Kita butuh kepastian, bukan sekadar uang kembali. Hukum harus jelas ditegakkan,” ujar kalangan pengamat hukum di Blora.
Sejauh ini, pihak Kejaksaan Negeri Blora menyatakan masih mendalami bukti dan berkoordinasi dengan ahli. Pemeriksaan saksi disebut telah dilakukan secara intensif, namun belum ada pengumuman resmi terkait penetapan tersangka.
Situasi ini menempatkan aparat penegak hukum dalam sorotan publik. Di satu sisi, pengembalian dana bisa dibaca sebagai itikad baik. Namun di sisi lain, lambannya kejelasan hukum berisiko menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum itu sendiri.
Kini, publik menunggu langkah tegas, apakah kasus ini akan benar-benar dibawa ke meja hijau, atau justru berakhir tanpa kejelasan. Bola panas berada di tangan penyidik dan waktu terus berjalan.
Perlu diketahui, Hendi Budi Fidrianto, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, hingga kini belum memberikan jawaban pasti atas serangkaian pertanyaan yang diajukan.
Saat ditemui di kantornya pada Senin (6/4/2026), yang bersangkutan belum bersedia memberikan keterangan substantif.
(Redaksi)
