Spread the love

Jakarta. BLOK7.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan besaran upah minimum tahun 2026. Penetapan ini mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah minimum sektoral baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan, kebijakan pengupahan tersebut mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kebijakan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Luthfi.

Dalam penetapan tersebut, UMP Jawa Tengah 2026 diputuskan sebesar Rp 2,3 juta. Angka ini naik 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 2,1 juta.

“UMP Jateng 2026 ditetapkan sebesar Rp 2,3 juta, atau naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp 2,1 juta. Kenaikannya sebesar Rp 158 ribu,” ujarnya.

Luthfi menjelaskan, penetapan UMP dilakukan sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungan tersebut mempertimbangkan inflasi provinsi 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alpha 0,90.

“Nilai alpha 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegasnya.

Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan UMK 2026 untuk seluruh kabupaten/kota. Penetapan UMK dilakukan berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta nilai alpha yang berbeda-beda di tiap wilayah.

“Nilai alpha untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing,” kata Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/12/2025).

Di wilayah Pati Raya, UMK tertinggi pada 2026 tercatat di Kabupaten Kudus, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Blora.

Berikut daftar UMK Pati Raya 2026 dari tertinggi ke terendah:

  • Kabupaten Kudus: Rp 2.818.585
  • Kabupaten Jepara: Rp 2.756.501
  • Kabupaten Pati: Rp 2.485.000
  • Kabupaten Rembang: Rp 2.386.305
  • Kabupaten Blora: Rp 2.345.695

Selain itu, Luthfi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk 11 sektor industri, mulai dari industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia.

“Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait,” ungkapnya.

Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 ditetapkan untuk 33 sektor di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional dan berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.

“Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Adapun bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah.

“Kebijakan ini mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja,” pungkas Luthfi.

error: Content is protected !!