Semarang. Blok7.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat merespons isu aktivitas penambangan di lereng Gunung Slamet yang viral di media sosial.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemprov tak hanya menghentikan sementara operasional tambang, tetapi juga memperketat pengawasan serta penegakan aturan sesuai kewenangan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Agus Sugiharto menyatakan, saat ini terdapat lima izin usaha pertambangan skala kecil di wilayah sekitar Gunung Slamet.
Namun, seluruh izin tersebut dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung.Kelima perusahaan itu yakni CV Smart Indo Cipta dengan jarak 19,4 kilometer dari Gunung Slamet dan berstatus tidak aktif, PT Saka Bumi Gandapata berjarak 9,8 kilometer dan tidak aktif, CV Krakatau Indah berjarak 18,8 kilometer dengan status aktif, PT Keluarga Sejahtera Bumindo berjarak 9,78 kilometer dengan status aktif terbatas dan dalam pengawasan, serta PT Dinar Batu Agung berjarak 12,3 kilometer yang saat ini diberhentikan sementara.
“Kami memastikan bahwa kelima izin pertambangan tersebut berada di luar kawasan zona lindung. Dan sat ini dilakukan pengawasan ketat, serta dikenakan sanksi adminsitratif apabila ditemukan pelanggaran, dengan tujuan utama keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Agus usai dialog di Jateng Online Radio, Senin (15/12/2025).
Agus mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas pertambangan PT Dinar Batu Agung sejak 4 November 2025. Penghentian dilakukan hingga perusahaan melakukan perbaikan teknis dan lingkungan.
“Jadi diawasi oleh gabungan tiga institusi dari Kepolisian Banyumas, dari Kabupaten Banyumas, dan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Surat itu berlaku sampai 4 Januari 2026,” ungkapnya.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemprov akan mengambil langkah lanjutan. Salah satunya dengan menerbitkan surat penghentian kedua atau mengusulkan pencabutan izin ke kementerian terkait.
“Kalau tidak sanggup berarti kita usulkan pencabutan kepada menteri, karena surat izin dikeluarkan oleh menteri ya. Jadi kalau Gubernur kan tidak bisa mencabut keputusan menteri,” terangnya.
Menanggapi foto-foto yang beredar di Google Earth dan sempat disebut sebagai aktivitas pertambangan, Agus menegaskan bahwa gambar tersebut bukan kegiatan tambang.
Menurutnya, foto itu merupakan aktivitas eksplorasi atau pengembangan panas bumi oleh PT Sejahtera Alam Energi sekitar tahun 2017.Saat itu, pengeboran dilakukan di tiga titik lokasi. Namun, ketiganya tidak menemukan potensi panas bumi yang sesuai harapan.
“Namun ketiga-tiganya tidak menemukan potensi steam panas bumi yang sesuai harapan, sehingga pada tahun 2023 itu mereka sudah menghentikan kegiatannya dan melakukan rehabilitasi di bawah pengawasan Gakkum Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Meski demikian, Agus mengapresiasi perhatian dan aspirasi masyarakat terkait isu pertambangan di kawasan Gunung Slamet. Menurutnya, masukan publik penting sebagai bahan evaluasi agar pengelolaan ke depan lebih baik.
“Karena kegiatan ilegal itu kalau tidak ada supporting dari lingkungan, saya kira tidak akan terjadi,” ucapnya.
Ia menegaskan, Pemprov Jawa Tengah tidak memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal. Penindakan tegas terus dilakukan di berbagai daerah.
“Sejauh ini, kami telah menutup sekitar 20 tambang ilegal di Jawa Tengah. Beberapa di antaranya Klaten, Boyolali, Magelang dan lainnya,” tandas Agus.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar Gunung Slamet ditetapkan sebagai kawasan Taman Nasional. Usulan itu diajukan menyusul temuan aktivitas tambang di lereng gunung tersebut.
“Kita itu sudah mengajukan ke Kementerian LHK untuk Gunung Slamet menjadi wilayah Taman Nasional, dan ini belum turun (keputusannya),” ujar Luthfi.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi juga telah mengambil sejumlah langkah lanjutan, salah satunya dengan membentuk satuan tugas untuk melakukan identifikasi dan penanganan masalah terkait aktivitas tambang di kawasan Gunung Slamet.
