Spread the love

BLORA, Blok7.id – Tokoh masyarakat asal Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, T, turut angkat bicara menanggapi berakhirnya kasus dugaan salah tangkap melalui jalur damai dengan kompensasi uang tunai sebesar Rp50 juta serta janji bantuan pendidikan hingga jenjang Strata 1 (S1).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

T menilai penyelesaian tersebut menyisakan persoalan serius, khususnya terkait janji pendidikan yang dinilainya tidak realistis dan berpotensi menjadi janji kosong di kemudian hari.

T menyatakan, kompensasi uang tunai masih dapat diterima sebagai bentuk tanggung jawab awal. Namun, ia secara tegas mengkritik janji pendidikan hingga S1 yang dinilainya tidak memberikan kepastian masa depan bagi korban.

“Kalau yang Rp50 juta nggak apa-apa. Tapi yang studi sampai S1 nggak usah,” ujar T.

Menurutnya, pendidikan tinggi tidak otomatis menjamin masa depan korban. Bahkan setelah lulus, belum tentu korban memperoleh pekerjaan yang layak.

T menilai bentuk tanggung jawab yang lebih konkret dan berjangka panjang adalah dengan menjamin masa depan korban melalui jalur pekerjaan yang jelas dan terukur.

“Lebih baik korban dijamin ke depan bisa masuk dan jadi anggota Polisi. Ini lebih baik dan terjamin,” katanya.

T juga mempertanyakan keberlanjutan janji pendidikan tersebut, terutama jika pejabat yang memberikan jaminan tidak lagi menjabat.

“Kalau pejabatnya ganti, apakah janji itu masih bisa dipertanggungjawabkan? Ini sekedar masukan bila kedua belah pihak yang bermasalah mau menerima,” tandasnya.

Pernyataan T menambah sorotan publik terhadap penyelesaian kasus ini, di tengah tuntutan luas agar perkara dugaan salah tangkap tidak diselesaikan secara simbolis, melainkan menghadirkan keadilan substantif, kepastian hukum, serta pemulihan menyeluruh bagi korban.

Sementara itu, kecaman keras juga datang dari Dewi Nur Halimah, tokoh aktivis perempuan sekaligus penulis asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Ia menilai kasus dugaan salah tangkap terhadap seorang perempuan muda yang dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi, disertai pemeriksaan intim secara paksa hingga merusak organ intim korban, bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius, sistemik, dan berlapis.

Kepada awak media, Sabtu (20/12/2025), Halimah menegaskan bahwa tindakan aparat telah menciptakan korban baru.

“Polisi itu aparat penegak hukum. Suatu kesalahan fatal ketika melakukan cacat hukum berupa salah tangkap hingga menciptakan korban baru,” tegasnya.

Menurut Halimah, pemeriksaan intim secara paksa tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga menghancurkan martabat, kehormatan, dan hak dasar seorang perempuan.

Ia menilai tindakan tersebut mencederai prinsip keadilan serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Halimah mendesak adanya keberanian institusional untuk menghukum tegas seluruh pihak yang terlibat, tanpa pengecualian.

“Harus ada keberanian menghukum, bukan menutup kasus dengan damai. Yang harus bertanggung jawab bukan hanya polisi yang menangkap, tetapi juga yang mengkomando penangkapan, pihak yang memfitnah korban, serta tenaga medis yang melakukan pemeriksaan intim paksa,” ujarnya.

Dia juga menolak keras penyelesaian damai dengan kompensasi Rp50 juta. Menurutnya, angka tersebut justru menjadi bentuk pelecehan terhadap kehormatan perempuan dan tidak sebanding dengan luka fisik maupun trauma jangka panjang yang dialami korban.

“Tidak bisa cuma damai Rp50 juta. Itu terlalu murah untuk kehormatan dan luka seumur hidup seorang perempuan. Korban berhak atas keadilan, bukan sekadar uang tutup mulut,” tegas Halimah.

Lebih lanjut, Halimah menilai kasus ini membuka ruang pertanggungjawaban hukum yang luas, mulai dari pidana umum, sidang kode etik Polri, hingga gugatan perdata berupa ganti rugi.

Ia juga mengkritik sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak seharusnya mendorong penyelesaian damai.

“Pemda seharusnya tegas mendukung penegakan hukum demi mengembalikan marwah polisi, bukan membenarkan jalan damai. Hukum harus tegak, tidak tumpul ke atas dan lancip ke bawah,” pungkasnya.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi hak asasi perempuan serta memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai prinsip keadilan dan kemanusiaan.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!